Mantap! PNS bakal Ditransfer 2 Bonus di Tanggal Segini, Siap-siap Rekening Menggendut

Ilustarasi *detik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kabar gembira bagi kalangan PNS, karena pemerintah akan berikan 2 bonus dan akan ditransfer ke masing-masing rekening.

PNS bisa senyum puas, karena akan menerima bonus jika terdaftar di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bonus yang diterima oleh PNS tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Kabar bonus untuk PNS ini merupakan informasi penting, karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Menjadi PNS memang jadi idaman bagi banyak orang karena banyak bonus yang diterima.

Untuk mendapatkan bonus tersebut, PNS harus sudah terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.

Hal ini karena sudah tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023.

Bentuk bonus yang akan diterima PNS adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kedua bonus tersebut merupakan hal yang sangat dinantikan bagi para PNS di Indonesia sebagai reward atau penghargaan dari pemerintah.

Adapun ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, data belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021 berada di kisaran 2,36 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Sedangkan untuk rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan anggaran belanja pegawai tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, seperti dengan menaikan gaji dan pensiun pokok,

pemberian gaji ke-13 dan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja.

Mereka yang akan menerima gaji ke-13 menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.5/2022 adalah sebagai berikut:

– PNS
– Anggota Polri
– Pejabat Negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan

Sedangkan 2 kategori PNS/ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

-PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara

– PNS/ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi.

Terkait jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS 2023, bisa dilihat dari tahun ajaran baru siswa sekolah, yakni sekitar Juli 2023 mendatang.

Sementara, untuk THR PNS/ASN 2023 bakal diberi jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, tahun ini jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Mengacu pada pencairan bonus THR PNS di tahun 2022, maka kemungkinan tunjangan hari raya tahun ini bakal cair sekitar H-10 Idul Fitri.

Namun yang pasti, pemerintah akan mengumumkan jadwal yang pasti.

Itulah bonus yang akan diberikan oleh pemerintah bonus itu berupa THR dan Gaji 13. Wah, PNS siap-siap nih rekening jadi gendut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *