Dapatkah Tunggakan BPJS diputihkan? Ini Jawabannya

Tunggakan BPJS
Tunggakan BPJS
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Apakah tunggakan BPJS bisa diputihkan? Sebagai salah satu program kesehatan, pemerintah kerap meminta peserta membayar tepat waktu.

Sama halnya dengan pajak, jika terlambat membayar peserta BPJS harus membayar denda. Ini tata caranya sesuai Keppres 64 Tahun 2020, berlaku mulai 1 Juli 2020. Jika tidak, kepesertaan akan langsung dinonaktifkan jika BPJS wanprestasi. Status peserta langsung dinonaktifkan setelah bulan berikutnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan maksimal 24 bulan dan membayar iuran berjalan. Sementara itu, denda 5 persen ditetapkan dalam aturan per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG (jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah) menurut dengan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Oleh sebab itu agar terhindar dari denda selayaknya untuk membayar iuran BPJS tepat waktu. Terlebih bagi peserta yang membutuhkan BPJS setiap bulannya.

Mungkin bagi sebagian orang bila menunggak BPJS akan berlaku sistem pemutihan yang ada untuk pajak kendaraan. Adanya pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.

Dengan begitu, pemilik kendaraan merasa tak terbebani saat menunggak pembayaran pajak kendaraan. Lalu, bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.

Bisakah tunggakan BPJS diputihkan harus berdasarkan peraturan berlaku. Tunggakan BPJS tidak bisa diputihkan. Kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak adalah dengan melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja.

Maka dari itu, para peserta harus melunasi tunggakan 24 bulan. Bila masih ada sisa tunggakan pun, pemerintah masih memberi kelonggaran sampai akhir tahun.

Para peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.

Itulah penjelasan terkait bisakah tunggakan BPJS diputihkan yang tak banyak orang tahu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *