Litbang Kompas Mebeberkan Mayoritas Publik Menilai Perppu Cipta Kerja Tak Mendesak

Massa dari elemen buruh melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Buruh mengaku terkejut dengan isi Perppu Cipta Kerja..(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mayoritas publik atau 61,3 persen responden menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendesak, hal ini terungap melalui Jajak pendapat Litbang Kompas.

Pada pekan lalu, Jajak Pendapat Litbang Kompas dilaksanakan, dan hanya sekitar 34,7 persen yang menyatakan darurat, dan sebanyak 4 persen tidak tahu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu sebagai jaminan kepastian hukum setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagian besar responden (61,3 persen) menilai lahirnya Perppu Cipta Kerja ini bukan sesuatu yang mendesak,” kata Peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti, dikutip dari Harian Kompas, Senin (16/1/2023).

Penilaian itu bukan tanpa alasan. Saat ini, kondisi Indonesia tidak mengalami situasi darurat sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Rangga mengatakan, penilaian publik cenderung tak selaras dengan penilaian pemerintah. Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu untuk mengantisipasi perekonomian global, baik resesi, peningkatan inflasi, maupun ancaman stagflasi.

“Munculnya negara-negara berkembang yang sudah mulai meminta tambahan bantuan kepada IMF (International Monetary Fund) pun disebut sebagai alasan lahirnya Perppu,” ucap Rangga.

Di sisi lain Rangga menilai, alasan pemerintah tidak seirama dengan beberapa pemaparan pejabat tinggi negara di berbagai kesempatan, baik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati maupun Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

“Dalam beberapa kesempatan, pemerintah justru menunjukkan berapa resilien dan kuat perekonomian Indonesia, terutama jika dibandingkan dengan latar global yang tengah berjibaku menghadapi ancaman resesi dan inflasi tinggi,” ucap Rangga.

Dalam pertemuan tahunan 2022 misalnya, BI melihat situasi perekonomian Indonesia tahun 2023 masih baik-baik saja. Prediksi pertumbuhan ekonomi 2023 berada di rentang 4,5-5,3 persen, bahkan bisa 5,5 persen pada 2024.

Inflasi juga Indeks Harga Konsumen (IHK) juga diprediksi masih sesuai sasaran, yakni berada di kisaran 3 persen plus minus 1 persen.

Angka ini cenderung lebih terkendali dibanding negara-negara Barat, seperti AS dan Inggris, dengan tingkat inflasi di atas 6 persen.

Tinjauan-tinjauan BI tidak berbeda jauh dengan hasil prediksi beberapa lembaga internasional, meliputi Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB), IMF, dan Bank Dunia (World Bank) dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen dan inflasi di kisaran 4-5 persen.

“Sikap publik di jajak pendapat ini dan penilaian dari sejumlah lembaga terkait terhadap kondisi ekonomi ke depan justru tidak mendukung pertimbangan dan kekhawatiran pemerintah yang menjadi alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja,” jelas Rangga.

Di sisi lain, juga berharap kondisi kesejahteraan masyarakat akan lebih baik lagi dengan kehadiran Perppu yang sudah terbit. Harapan ini menjadi substansi paling mendesak sekaligus ujian pembuat kebijakan untuk mengimplementasikan Perppu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *