Pengukuhan Napi, Kisruh Dewan Pers, Hingga Kemelut PWI Sumbar

Dewan Pers dan Kemelut PWI Sumbar
Ilham Bintang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Catatan Ilham Bintang

Hajinews.id – Saya berada di Melbourne, Victoria, Australia, saat kemelut di tubuh pengurus PWI Pusat memuncak. Ketua Umum Atal Depari tetap melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat, Jumat ( 13/1). Padahal, jelas pelanggaran semua aturan organisasi PWI.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kebetulan pas di hari “Friday the 13th”  yang sangat terkenal di dunia sebagai hari sial karena banyak peristiwa menyeramkan terjadi di hari dan tanggal sama.

Atal didampingi Ketua Penasehat PWI Pusat Fachry Muhammad yang karena  pada dasarnya bukan wartawan melainkan orang iklan,  sehingga tidak memahami idealisme pers dan aturan organisasi wartawan.

Kemungkinan ia mengira kehadirannya  akan memberi bobot legitimasi pelantikan, padahal tidak demikian. Sebab,  dia sendiri maupun lembaga Penasehat tidak dipilih langsung oleh Kongres PWI. Seperti halnya Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Umum.Fachry bisa duduk sebagai Ketua Penasehat tahun lalu atas dasar penunjukan yang parameternya tidak terukur.

Pokok masalah yang memicu kemelut adalah pelantikan Ketua PWI Sumatera Barat Basril Basyar karena yang bersangkutan terungkap adalah pegawai negeri yang tidak berhak menjadi  anggota PWI, apalagi pengurus.

Sebagai bukti, sepekan  sebelum itu Ketua Umum PWI Pusat baru saja  bertindak tegas memberhentikan anggota PWI Jawa Tengah yang berstatus polisi aktif, Umbaran Wibowo, dan mencabut Sertifikat Kompetensi Wartawan ( SKW) yang bersangkutan.

PNS, polisi dan TNI dalam aturan organisasi PWI memang tidak bisa menjadi anggota. Lalu, kenapa Basril Basyar mendapat perlakuan istimewa? Adakah  Atal ketakutan lantaran disomasi oleh Basril Basyar yang menuntut segera dilantik? Kalau ini benar,  Atal telah gagal menjaga independensi dan kehormatan PWI, juga putusannya sendiri.  Somasi tidak ditanggapi malah putuskan melantik Basril Basyar. Atau somasi itu bagian dari sandiwara, rekayasa belaka? Motif itu masih menjadi bahan perbincangan di internal PWI maupun masyarakat luas hingga hari ini.

” Atal melantik pegawai negeri bukan anggota PWI,” tulis salah satu judul berita yang saya ikuti. Wartawan senior yang merupakan tenaga ahli Dewan Pers, Marah Sakti Siregar, pun sampai mengungkapkan kegeramannya  dan mengecam perilaku Ketua Umum PWI itu.

Saya mengikuti perdebatan sengit itu di benua Australia.  Tentu ada banyak pertanyaan masuk ke saluran pribadi WhatsApp ( WA) saya dari banyak pihak. Ada juga yang mempertanyakan sikap kaku DK PWI seakan hanya berlaku untuk Basril Basyar.  Tidak memberi kesempatan   yang bersangkutan mengklarifikasi kesalahannya. Klarifikasi hal wajar dalam kondisi normal. Berbeda dengan kasus Basril Basyar yang anomali. Berkali-kali sudah yang bersangkutan tertangkap tangan berbohong, aktif melakukan pembelaan melalui Surat Terbuka, Somasi, dan ancaman membawa kasusnya ke jalur hukum.

Saya akan coba terangkan secara singkat duduk perkara  Basril Basyar sebenarnya. Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) memang menilai tidak sah   pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 meski dihadiri Gubernur Sumbar.

Basril Basyar diberhentikan DK-PWI sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023. Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang PNS menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI. Sedangkan Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS.

Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan oleh putusan Rapat Pleno PWI Pusat tanggal 4 Agustus 2022 untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat dilantik pun masih tetap berstatus PNS.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *