Pengukuhan Napi, Kisruh Dewan Pers, Hingga Kemelut PWI Sumbar

Dewan Pers dan Kemelut PWI Sumbar
Ilham Bintang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



“Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban. Namun, secara moral dan etika baik yang melantik dan yang  dilantik sama sama melanggar,” kata Sekretaris DK Sasongko Tedjo dalam siaran pers  DK-PWI Senin ( 9/1).

Sesuai kewenangannya, DK PWI berhak memutuskan dan memberikan sanksi terkait pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Kewenangan itu tertulis di dalam Pasal 26 ayat 1 Kode Perilaku Wartawan yang menyebutkan  DK adalah satu satunya lembaga yang berhak memutuskan terjadinya pelanggaran.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sedangkan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar oleh Ketum PWI Pusat  sama sekali tidak didasari satu pun  pasal dalam aturan organisasi manapun  di PWI. Alasan yang disebutkan Fachry Muhammad sebagaimana dikutip media menyebutkan itu adalah keputusan rapat pleno PWI tanggal 6 Januari. Padahal, rapat itu  dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Raja Pane, dan Asro Kamal Rokan dari DK-PWI yang menolak keputusan itu. Fachry jelas tidak jujur karena tidak menyebutkan ada penolakan DK PWI dalam rapat.

Narapidana pun pernah dikukuhkan

Pelantikan Basril Basyar semakin  menambah daftar pelanggaran dan penyalahgunaan kedudukan oleh Atal Depari sebagai Ketua Umum PWI Pusat (2018-2023). Atal yang terpilih di Kongres PWI Solo tahun 2018 pernah melakukan pelanggaran fatal di awal kepengurusannya. Yaitu mengukuhkan seorang narapidana menjadi ketua dewan penasehat di sebuah cabang PWI.

Berikutnya, yang tak kurang fatalnya, yaitu membenarkan tindakan pemidanaan anggota PWI yang mengkritik pengurus. Alasannya itu hak pribadi, namun kenyataannya pemidanaan itu dikakukan pengurus dengan melibatkan organisasi PWI. Lupa pada semangat persatuan yang mendorong pembentukan PWI di tahun 1946. Lainnya tidak berupaya menyelamatkan  gedung PWI Sulsel yang disegel oleh Satpol PP dan kemudian disita Pemprov Sulsel akibat komersialisasi gedung bersejarah itu tanpa hak oleh Ketua Bidang Organisasi PWI, Zulkifli Gani Ottoh di masa menjadi Ketua PWI Sulsel. Atas perbuatan itu yang belakangan terungkap, DK PWI telah menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Sdr Atal Depari, dan skorsing satu tahun kepada Sdr.Zulkifli Gani Ottoh.

Satu lagi.  Atal juga  membuat blunder dalam pembahasan pengganti Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra yang wafat September lalu. Menurut informasi Atal memaksakan perubahan Statuta Dewan Pers untuk dapat memasukkan orang luar menjadi pengganti Ketua DP. Syukurlah rencana itu tidak terlaksana. Namun, dalam komposisi pengurus baru DP sekarang PWI kehilangan satu kursi atas nama Prof Rajab Ritonga karena ulah Atal yang beberapa kali mengoreksi surat persetujuan Prof Rajab Ritonga sebagai unsur Tokoh Masyarakat.

Saya menulis catatan ini agar beberapa peristiwa pengambilan keputusan  oleh Ketum PWI yang merugikan organisasi dapat dihentikan. Penilaian  DK PWI ini  perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas dan para mitra kerja PWI agar teliti  dan waspada juga demi menjaga harkat dan martabat organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia ini. Sebagian catatan kelam pengurus PWI termasuk DK PWI periode 2018-2023 tentu akan dipertanggungjawabkan  dalam Kongres PWI 2023 yang akan dilangsungkan akhir tahun. Semoga PWI masih dapat  diselamatkan.

Melbourne, 14 Januari 2023.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *