Dilema Biaya Haji

Dilema Biaya Haji
Dilema Biaya Haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909 tahun ini.

Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 19 Januari 202 lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Secara spesifik, biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp 69.193.733.

Sisanya akan dibayarkan dari nilai manfaat Dana Haji sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.

Penyesuaian biaya haji sebenarnya telah lama digaungkan Kemenag, dan menjadi bahasan di DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily bahkan pernah mengatakan bahwa BPIH perlu dikaji ulang lantaran lebih besar subsidinya.

Dia mencontohkan Tahun 1443 H/2022 M, biaya per jemaah haji reguler sebesar Rp 86,5 juta.

Dari jumlah itu, biaya yang dibayar langsung calon jemaah haji rata-rata Rp 39,6 juta, meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup dan biaya visa.

Sementara lebih dari 50 persen disubsidi dari nilai manfaat optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Padahal salah satu prinsip haji adalah istitha’ah.

Orang berangkat haji harus mampu finansialnya, bukan karena subsidi pihak lain.

Masih segar diingatan kita, saat Menag Yaqut Cholil Qoumas juga membeberkan perihal penambahan biaya dari Pemerintah Arab Saudi yang ditetapkan hanya beberapa hari jelang penyelenggaraan haji 2022 lalu.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair) dengan besaran per jemaah 5.656 riyal.

Padahal anggaran yang sudah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VII DPR saat itu hanya sebesar 1.531 riyal per jemaah.

Dampaknya, subsidi pun membengkak 380 juta riyal atau senilai Rp 1,4 triliun.

Padahal saat itu kuota haji Indonesia hanya sebanyak 100.051 orang, atau berkurang setengah dari kuota tahun 2019 akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan tahun ini, kuota haji naik menjadi 221.000 jemaah terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Tentunya total subsidi yang harus dibayar akan lebih banyak lagi.

Adanya penyesuaian alias kenaikan biaya haji ini, memang sepertinya tidak bisa terhindarkan.

Kendati demikian, umat muslim di Tanah Air tentu tetap berharap pemerintah bisa memperjuangkan biaya haji yang lebih bersahabat.

Jangan sampai pengorbanan menunggu giliran berhaji selama bertahun-tahun, sia-sia lantaran tidak bisa melunasi biaya yang meroket. (*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *