KURANGI subsidi, Ini Rincian Biaya Perjalanan Haji Yang Harus Dibayar Jamaah Sesuai Usulan Menag

Rincian Biaya Perjalanan Haji Yang Harus Dibayar
Rincian Biaya Perjalanan Haji Yang Harus Dibayar. Foto: dok
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Menteri Agama mengusulkan untuk biaya perjalanan haji menjadi Rp 69 juta, angka itu setelah dikurangi subsidi BPIH.

Usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menaikkan harga haji atau BPIH sontak menjadi kaget.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Apalagi, usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 cukup tinggi, yakni Rp69.193.733,60.

Sementara itu, Yaqut berpendapat bahwa peningkatan BPIH sejalan dengan prinsip keadilan dan kesinambungan dana haji.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909.

Ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” jelas Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Sebelumnya biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah tahun 2022 berada di angka Rp 39,8 juta setelah disubsidi.

Kemenag mengusulkan untuk naik menjadi Rp 69 juta.

Adapun angka tersebut untuk membayar:

  1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00,
  2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00,
  3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00,
  4. Biaya hidup Rp 4.080.000,00,
  5. Visa Rp 1.224.000,00
  6. Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” tambah Yaqut.

Sebagai informasi bahwa BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09.

Dengan rincian komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%)

Serta nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *