Efektivitas Kebijakan Stabilisasi Pangan Pokok

Kebijakan Stabilisasi Pangan Pokok
Kebijakan Stabilisasi Pangan Pokok
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Bustanul Arifin, Guru Besar Unila, Ekonom Senior Indef, Ketua Umum Perhepi

Hajinews.id – KEBIJAKAN stabilisasi pangan pokok di Indonesia kembali mengalami cobaan yang tidak ringan pada awal 2023 ini, atau tepatnya sejak pertengahan 2022. Harga rata-rata beras melonjak sangat tajam, dari Rp11.700/kg pada 30 Juni 2022 menjadi Rp12.800/kg pada 20 Januari 2023. Kenaikan harga beras lebih dari Rp1.000/kg dalam enam bulan merupakan rekor kenaikan sangat tinggi, nyaris setara dengan ketika krisis ekonomi 1998 yang berujung pada kejatuhan Presiden Soeharto.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Instrumen kebijakan stabilisasi pangan pokok yang digunakan saat ini terdiri atas beberapa macam. Pertama, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk melindungi konsumen, pun sebagai rujukan bagi pemerintah untuk melakukan operasi pasar, dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 (Permendag 57/2017) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Kedua, kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras guna menyerap gabah petani atau untuk mengisi cadangan beras pemerintah (CBP) juga dituangkan dalam Permendag 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.

Ketiga, kebijakan distribusi dan sistem logistik pangan yang terdiri dari banyak instrumen, seperti pembenahan sarana dan prasarana atau infrastruktur ekonomi, angkutan barang khusus di laut (dikenal dengan nama tol laut), dan sebagainya.

Efektivitas dari kebijakan stabilisasi pangan pokok di atas cukup rendah, baik dalan hal stabilisasi harga maupun stabilisasi pasokan beras. Dua instrumen kebijakan stabilisasi harga di atas sudah berumur cukup lama. Kebijakan HET telah berumur lebih dari lima tahun. Adapun kebijakan HPP gabah dan beras telah berumur hampir tiga tahun. Sementara itu, pasokan beras masih juga bergantung pada kinerja produksi, distribusi, dan manajemen stok pangan pokok tersebut, yang juga tidak berdiri sendiri, karena melibatkan banyak aktor kebijakan: petani, pedagang, penggilingan, swasta, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah pusat, pemerintah daerah, politisi, dll.

Artikel ini menganalisis efektivitas kebijakan stabilisasi pangan pokok, khususnya beras, dengan memetakan substansi fakta yang ada serta menawarkan solusi yang perlu segera diambil untuk jangka pendek dan jangka menengah ke depan.

Harga pasar lebih tinggi dari referensi

Menurut teori ekonomi pertanian, prinsip kebijakan HET ini mirip kebijakan harga atap (ceiling price), yang secara teoretis harus ditetapkan di bawah harga pasar. Dalam Permendag 57/2017 ditentukan tiga wilayah yang berbeda, yaitu HET beras medium ditetapkan Rp9.450/kg dan HET beras premium ditetapkan Rp12.800/kg di Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. HET beras medium ditetapkan Rp9.950/kg dan HET beras premium Rp13.300/kg di Sumatra selain Lampung dan Sumsel, juga NTT dan Kalimantan. HET beras medium ditetapkan Rp10.250/kg dan HET beras premium Rp13.600/kg di Maluku dan Papua.

Meski demikian, harga rata-rata beras medium kualitas 2 (medium 2) pada 20 Januari telah mencapai Rp12.650/kg dan beras premium super kualitas 1 (premium 1) Rp14.150/kg, jauh di atas harga referensi HET, bahkan untuk Maluku dan Papua sekalipun.

Para pedagang dan stakeholders lain sebenarnya telah amat paham bahwa kebijakan HET biasanya berfungsi administratif, atau sebagai acuan untuk melaksanakan operasi pasar dll, bukan untuk menghukum para pelaku usaha perdagangan beras.

Terlalu repot jika seluruh pedagang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menjual beras di atas referensi HET. Penyempurnaan, atau revisi kebijakan HET beras, saat ini sedang dibahas oleh pemerintah, yang kini menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional.

Para penegak hukum dapat saja melakukan investigasi jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran hukum oleh pelaku ekonomi, misalnya penimbunan, pelanggaran persaingan usaha, persekongkolan harga, kartelisasi atau yang sering disebut mafia. Apalagi, jika praktik tercela tersebut dimainkan oleh atau melibatkan orang dalam (Media Indonesia, 21 Januari 2023), tindakan tegas dapat dilakukan untuk menimbulkan efek jera dan kondusivitas psikologi pasar. Perum Bulog dan pemerintah seakan mendapatkan tekanan psikologis setelah keputusan kebijakan impor beras 500.000 ton, yang masuk dalam dua tahap hingga Februari 2023, masih belum serta-merta dapat menurunkan harga keseimbangan beras.

Sementara itu, prinsip kebijakan HPP mirip kebijakan harga dasar (floor price) yang secara teoretis harus ditetapkan di atas harga keseimbangan pasar. Esensinya ialah pemerintah memberikan perlindungan kepada petani dengan membeli kelebihan pasokan gabah dan beras di tingkat petani untuk mengisi cadangan beras atau CBP.

Dalam Permendag 24/2020, HPP gabah ditetapkan Rp4.200/kg untuk gabah kering panen (GKP) atau kadar air paling tinggi 25%, dan Rp5.250/kg untuk gabah kering giling (GKG) atau kadar air paling tinggi 14%, dan harga beras Rp8.200/kg untuk kadar air 14% di gudang Perum Bulog.

Akan tetapi, harga rata-rata gabah petani pada awal Januari 2023 tercatat Rp5.750/kg untuk GKP dan Rp6.250/kg untuk GKG, atau sangat jauh di atas harga referensi. Harga rata-rata gabah kualitas rendah pun masih tercatat Rp5.130/kg atau juga lebih tinggi dari harga referensi. Referensi kebijakan HPP saat ini, telah selesai dibahas di tingkat teknokratis dan menunggu proses legal dan administratif untuk segera dituangkan dalam suatu peraturan Badan Pangan Nasional yang baru.

Bahwa di beberapa sentra produksi beras terdapat kasus kejatuhan harga di bawah HPP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan perhatian ekstra, apalagi yang disebabkan oleh banjir atau hujan terlalu lebat, untuk memberikan semangat perlindungan kepada petani padi. Misalnya, pendampingan tentang implementasi kebijakan asuransi usaha tani padi (AUTP) perlu dilakukan dengan saksama, melibatkan para penyuluh pertanian, petani swadaya, dan bahkan akademisi serta organisasi profesi perhimpunan ekonomi pertanian yang memiliki kepedulian khusus pada kesejahteraan petani.

Secara teknis, rendahnya kualitas gabah petani ini juga berhubungan dengan teknik budi daya pertanian yang baik (GAP), penggunaan varietas unggul, aplikasi pupuk, pengelolaan air, dan kualitas penggilingan padi.

Perlindungan kejatuhan harga gabah petani

Pada 2023 ini, masyarakat akan melihat dari dekat bagaimana keputusan kebijakan impor beras tidak berlangsung hingga musim panen raya yang diperkirakan terjadi pada Maret-April. Maksudnya, pemerintah perlu melakukan manajemen stok pangan pokok yang baik agar jumlah cadangan beras yang melimpah pada musim panen tidak sampai menjatuhkan harga gabah di tingkat petani. Salah satu prasyarat untuk menjaga efektivitas kebijakan stabilisasi pangan pokok ialah kredibilitas lembaga parastatal yang menjadi simbol kehadiran negara dalam menjaga ketahanan pangan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *