Lenyapkan Mafia Tanah Melalui Adu Data Secara Terbuka

Lenyapkan Mafia Tanah Melalui Adu Data
Lenyapkan Mafia Tanah Melalui Adu Data . Foto: ilustrasi mafia tanah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Asyari Usman,(Penulis Wartawan Senior)

Hajinews.id – Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Supardi Kendi Budiardjo (SKB), bukan tipe orang yang mementingkan diri sendiri. Dia rela bersusah payah dengan risiko berat demi lenyapnya mafia tanah dan demi tegaknya keadilan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pak Budi, begitu dia biasa disapa, sudah sejak lama bisa mendapat uang besar. Kalau dia mau. Ada mafia tanah yang bersedia membayar 200-300 miliar untuk satu hektar tanah yang mereka rampas tetapi dilawan keras oleh Budi.

Mengapa Budi menolak keras tawaran berdamai dengan imbalasan duit besar itu? Tidak lain karena Budi berpikir panjang tentang masa depan Indonesia. Dia tidak mau Indonesia hancur di tangan mafia tanah. Anak-cucu bangsa Indonesia akan tersisih menjadi rakyat yang punya negara tetapi tidak punya tanah.

Inilah yang dipikirkan Pak Budi. Dia tidak ingin para mafioso menguasai tanah Indonesia. Bisakah ini terjadi?

Sangat bisa. Sekarang pun mafia tanah sudah merajalela. Mereka bisa menguasai pilar-pilar penegak hukum Indonesia. Mereka bisa mengatur oknum-oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Polri dan di Kejaksaan. Para mafia juga bisa mendikte para advokat, hakim, dan lembaga atau instansi lain.

Tidak hanya itu. Mafia tanah menggunakan jasa kelompok-kelompok preman untuk melaksnakan pekerjaan lapangan. Preman digunakan untuk intimidasi, penguasaan fisik tanah (menduduki tanah).

SK Budiardjo tidak takut. Sebab, dia memiliki dokumentasi yang cukup lengkap tentang keabsahan pemilikan tanah yang diklaim oleh salah satu perusahaan besar di bidang properti. Yaitu, PT SSA.

Budi punya modal psikologis yang sangat kuat untuk melawan mafia tanah. Sebab, tanah miliknya yang diambil oleh SSA itu memiliki alas hak yang jelas dan sah. Dia membeli dari pemilik yang sah dengan bukti-bukti otentik. Kronologi status tanah yang dikuasai secara sewenang-wenang oleh perusahaan besar itu begitu “clear and clean” (jelas dan bersih) hingga kepemilikannya pindah ke tangan ketua FKMTI itu.

Inilah yang membangkitkan semangat Budi dalam menghadapi cara-cara kotor yang dilakukan oleh SSA. Semua bujukan dan gertakan yang diarahkan kepadanya, dia lawan dengan sikap tegas.

Budi paham segala risiko yang bakal dihadapinya. Namun dia terus maju melawan.

Di FKMTI, Budi punya banyak kawan seperjuangan. Salah satunya adalah Sutarman yang tanahnya dirampas. Tanah milik Pak Tarman seluas 2.5 hektar di Tangerang diambil oleh dua perusahaan yaitu PT SV dan PT STC.

Sutarman bercerita, ayahnya Rusli Wahyudi, membeli tanah yang bersurat girik itu dari seorang warga di kelurahan Lengkong Gudang di Tengerang. Surat girik itu, kata Pak Tarman, dititipkan di kelurahan setempat. Ahli waris kemudian meminta tambahan harga. Terjadilah perselisihan. Tapi pembeli setuju membayar tambahan.

Entah bagaimana, surat girik yang dititipkan di kelurahan itu bisa berubah menjadi sertifikat atas nama PT SV dan PT STC yang sama sekali tidak ada hubungqn dengan pembeli. Sertifikat itu terbit ketika pembeli dan ahli waris penjual masih dalam sengketa yang belum selesai.

Singkat cerita, Pak Tarman akhirnya kehilangan tanah 2.5 hektar itu. Tanpa ganti rugi apa pun. Sampai sekarang, Pak Tarman masih menyimpan bukti-bukti yang sah tentang kepemilikan tanah tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *