Fatwa Mati Untuk Rasmus Paludan

Fatwa Mati Untuk Rasmus Paludan
Rasmus Paludan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



By M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan

Hajinews.id – Pembakaran Al Qur’an oleh warga negara Swedia Rasmus Paludan di luar akal sehat. Paludan bukan saja sakit jiwa tetapi sakit sosial dan moral. Orang dengan penyakit seperti ini tidak bisa dibiarkan akan tetapi harus dieksekusi. Swedia sebagai negara tidak boleh bersandar pada asas kebebasan berekspresi sehingga tidak melakukan apapun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada 15 Maret 2022 PBB telah mengeluarkan Resolusi yang berkaitan dengan kebencian pada Islam. Telah ditetapkan bahwa tanggal 15 Maret sebagai “Universal Day to Combat Islamophobia”. Ada komitmen PBB untuk melawan dan menghapus phobia kepada Islam. Negara manapun anggota PBB tunduk pada Resolusi ini. Islamophobia harus diperangi.

Kebebasan berekspresi itu tidak bisa dimaknai leluasa untuk berbuat sebebas-bebasnya, apalagi menjadi hak asasi. Membakar Qur’an itu bukan hak asasi tetapi kejahatan asasi. Lebih jahat dari merampok dan memperkosa. Keyakinan keagamaan yang telah dinistakan. Itu merupakan perbuatan bejat yang tidak menghormati kemanusiaan. Freedom of religion adalah HAM yang diakui dan dilindungi secara universal.

Rasmus Paludan bukan sedang membakar lembaran kertas tetapi menghinakan umat Islam. Menghinakan Allah yang disembah oleh umat Islam sedunia.
Meski bagi Allah mudah saja untuk membalas “membakar” Paludan, akan tetapi kini umat Islam yang sedang diuji untuk membela-Nya.

Sebagai negara PBB Swedia harus tunduk pada keputusan bersama PBB. Melanggarnya berakibat sanksi internasional. Swedia harus menghukum warga negara pelanggar HAM. Tidak bisa membiarkan. Swedia harus dikeluarkan dari PBB jika negara ikut terlibat dalam pelanggaran HAM. Qur’an itu kitab suci bukan koran.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *