Jalan Panjang Pengembalian Aset Jamaah First Travel

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pengembalian aset rampasan dari First Travel kepada jemaah masih membutuhkan proses panjang.

“First Travel sudah kita merekonstruksi bagaimana pengembaliannya, tapi kan dulu putusannya bisa untuk negara, sekarang kita akan kembalikan kepada mereka (jemaah). Ini memang memerlukan proses panjang,” kata Burhanuddin di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Hal tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang diputuskan pada 23 Mei 2022 oleh Sunarto selaku Ketua Majelis, serta Jupriyadi dan Yohanes Priyana selaku Hakim Anggota.

“Karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak, jadi ada teknik nanti setelah ini, kita akan pakai kurator begitu,” tambah Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, aset-aset tersebut perlu dikurasi terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada jemaah.

“Pasti nanti pakai kurator, kita ingin secepatnya (eksekusi) saja tapi kemungkinan nanti dengan kurator,” ungkap Burhanuddin.

Seperti diberitakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim MA mengatakan dalam perkara First Travel tersebut tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan.

“Akan tetapi oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT. First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT. First Travel, yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor,” kata Jubir MA saat itu Andi Samsan Nganro.

Ada tiga terpidana dalam kasus penipuan perjalanan haji First Travel, dua di antaranya adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Andika dan Anniesa divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara sementara Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Depok, harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Kini, dengan adanya putusan PK, maka aset yang disita negara dari First Travel dikembalikan kepada jemaah yang berhak.

Setelah sekian lama menanti, akhirnya kini ratusan ribu korban First Travel bisa bernafas lega.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK) atas status aset First Travel. Hasilnya MA memutuskan aset tersebut dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban.

“Kabul,” demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1/2023).

First Travel sendiri menjadi fenomena paling menggemparkan di industri haji umrah. Perusahaan yang digawangi oleh sepasang suami-istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menawarkan produk umrah murah berkisar Rp 10 juta. Tawaran menggiurkan ini membuat ratusan ribu orang Islam berbondong-bondong mendaftar.

Ternyata Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi. Selain itu, uang jemaah diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil menghimpun hampir Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu.

Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.

Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Namun masih menyisakan persoalan karena Pengadilan Negeri (PN) Depok merampas harta jemaah untuk negara. Putusan ini dikuatkan hingga kasasi.

Korban kaget dan meminta keadilan. Di sisi lain, Andika mengajukan PK dan dikabulkan.

Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina. Majelis sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah. (dbs).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *