Waduh! PNS dengan Kategori ini Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Seiring dengan hari raya yang akan datang, THR dan gaji-13 adalah hal yang dinanti-nanti oleh para ASN PNS pun PPPK.

THR dan gaji-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan pensiunan yang dalam batasan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Alokasi anggaran THR dan gaji 13 untuk ASN ditentukan oleh Kemenkeu dan diterbitkan dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2023.

Regulasi terbaru untuk THR dan gaji-13 tahun 2023 mungkin masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

PP No. 16/2022 menentukan bahwa THR dan gaji-13 diperuntukkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, KPK, lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-PNS negara.

THR dan gaji-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, dan peringkat jabatan.

THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK dan dapat ditambah dengan tambahan penghasilan maksimal 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memungkinkan.

Pencairan THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya dan yang belum dibayarkan akan diterima setelah tanggal hari raya.

Gaji 13 akan dicairkan paling lama bulan Juli dan yang belum diterima akan diberikan setelah bulan Juli.

Regulasi THR dan gaji-13 berlaku pada tanggal yang diundangkan. Namun perlu diketahui, pada Pasal 5, untuk PNS, prajurit TNI dan anggota Polri tidak akan diberikan THR dan gaji 13.

Mereka yang disebutkan di atas tidak akan diberikan THR dan gaji 13, dikarenakan hal berikut ini:

a. ASN tersebut tak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. ASN tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai peraturan perundang-undangan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *