Hajinews.id – Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebelumnya diusulkan menjadi Rp 69 juta. Komisi VIII berupaya mencari jalan tengah agar biaya haji tahun ini tidak terlalu membengkak dan memberatkan jemaah Haji.
“Kalau usulan kami sih sebenarnya memang kalau bisa memutuskan 50:50 saja, jadi sama-sama menanggung 50 persen,” ujar Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi dalam konferensi di Ruang Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Kahfi mengungkapkan biaya yang ditanggung jamaah saat ini berkebalikan dengan tahun 2022. Pada Tahun 2022, kata Kahfi, jemaah menanggung 30 persen biaya BPIH dan 70 persen ditanggung BPKH. Sementara tahun ini, berkebalikan, yakni 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen ditanggung BPKH. “Saya kira ini yang membuat jamaah mungkin kaget karena kenaikannya yang signifikan ditambah lagi dengan limit waktu yang sangat singkat untuk melakukan pelunasan,” tandas dia.
Menurut dia, kenaikan yang terlalu signifikan tentu menyulitkan bagi masyarakat. Karena itu, Komisi VIII DPR akan mencari solusi terbaik ataupun win win solution terkait pengelolaan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.
“Percayalah kami komisi VIII akan selalu meminta kepada kepentingan masyarakat agar mereka yang sudah menanti 10-12 tahun semua bisa berangkat dengan BPIH yang terjangkau,” ungkap dia.
Pihaknya, lanjut kahfi, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menemukan jalan tengah pengelolaan pemberangkatan jemaah haji yang berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan para calon jemaah.