Hajinews.id – Majelis hakim mengesampingkan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menjelaskan bahwa ada motif lain dan diduga sakit hati yang dialami Putri Candrawathi pada Brigadir J.
Majelis hakim menyimpulkan motif pelecehan seksual oleh Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tidak terbukti.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai pengakuan Putri telah diperkosa oleh Yosua tidak memiliki landasan hukum yang kuat.