Hajinews.id – Sistem bayi tabung merupakan salah satu cara yang digunakan dokter kandungan untuk memenuhi keinginan pasangan suami istri untuk memiliki keturunan. Keinginan untuk melakukan sistem bayi tabung berawal dari hubungan seksual antara pria dan wanita yang benar-benar sehat namun tidak dapat mempertemukan sperma pria dengan sel telur wanita di dalam rahim wanita.
Biasanya, sistem bayi tabung ini dilakukan dengan cara dokter mengambil sperma suami dan ovum isteri, kemudian dipertemukan dalam sebuah kapsul (tabung), lalu dimasukkan ke dalam rahim isteri. Terjadilah pembuahan, lalu isteri hamil dan kemudian melahirkan. Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Yogyakarta Rohmansyah, proses yang demikian dapat dibenarkan oleh agama Islam, karena sperma suami diletakkan dalam rahim isteri yang dikawini dengan akad yang sah.
Hal tersebut sesuai dengan hadis berikut ini: “Diriwayatkan dari Ruwaifi‘ bin Tsabit al-Anshari, ia berkata: Aku pernah beserta Nabi saw waktu perang Hunain, beliau berdiri berkhutbah di antara kami, (antara lain) beliau berkata: Tidak boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (mani)nya ke ladang orang lain.” [HR. Ahmad]. Hadis ini juga sejalan dengan QS. An Nisa ayat 21 dan Al Baqarah ayat 223.
“Dari hadis dan ayat-ayat ini dapat dipahami bahwa air mani seorang laki-laki hanyalah boleh diletakkan atau ditumpahkan ke faraj isterinya, dilarang diletakkan atau ditumpahkan ke faraj yang bukan isterinya yang tidak melakukan aqad nikah yang sah dengannya,” terang Rohmansyah dalam kajian yang diselenggarakan Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Kamis (09/02).
Timbul persoalan, kata Rohman, bagaimana jika kapsul itu diletakkan dalam rahim isteri kedua atau isteri yang lain? Ia menerangkan bahwa berdasarkan ayat dan hadis di atas, perbuatan yang demikian dilarang karena ovum itu bukan milik isteri kedua atau isteri yang lain. Sperma dan ovum yang ada dalam tabung itu hanya boleh diletakkan dalam rahim isteri yang memiliki ovum. Jika kapsul itu diletakkan pada wanita yang lain atau isteri yang tidak memiliki ovum, maka berdasarkan hadis di atas perbuatan itu tidak dibenarkan.