Biaya Haji Jadi Rp 49,8 Juta, Anwar Abbas: Keputusan Bijaksana, tapi…

Biaya Haji Jadi Rp 49 juta
Anwar Abbas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meyakini kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk merasionalisasi biaya perjalanan haji (bipih) akan menghemat Rp49.812.700 atau 55,3 persen dari total biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26 sudah bijaksana.

Nilai nominal tersebut lebih rendah dari usulan awal Kementerian Agama (Kemenag) yang sebesar Rp 69 juta atau sekitar 70 persen dari total BPIH.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai keputusan ini meredam gejolak dan kegaduhan di masyarakat.

“Keputusan DPR dan pemerintah yang telah memutuskan BPIH turun menjadi Rp 90.050.637,26 dan Bipih yang dibayar jemaah haji menjadi Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dari total BPIH sudah merupakan keputusan yang arif dan bijaksana,” kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Kendati begitu Anwar menyebut, pemberian nilai manfaat kepada jemaah haji tahun berjalan perlu diperhatikan.

Dengan Bipih yang diturunkan, pemberian nilai manfaat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen, jauh lebih besar dari usulan semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Menurutnya, pemerintah akan kesulitan jika nilai manfaat BPKH disalurkan lebih dari 30 persen setiap tahun.

“Saya rasa pemerintah dan DPR akan mengalami kesulitan. Kecuali jika pemerintah berhasil menekan BPIH secara signifikan dan persentase subsidi dari jamaah yang belum berangkat kepada jamaah yang berangkat bisa ditingkatkan,” tuturnya.

Di sisi lain, kata Anwar, ada hak jemaah haji tunggu yang perlu diberikan nilai manfaat pula.

Lebih lanjut, Anwar menilai, perlu ada kesesuaian program yang diemban antar kementerian/lembaga terkait, mengingat dimensi haji menyangkut masalah ibadah dan bisnis.

Dia ingin, masalah manajemen dan ibadahnya diurus oleh Kemenag, sementara masalah bisnis seperti layanan pesawat, akomodasi, transportasi, dan lainnya diurus oleh badan khusus.

Sedangkan BPKH mengelola dana setoran haji.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *