Jelang Pemilu 2024, Antisipasi Dini Potensi Kecurangan  

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Indonesia akan merayakan pesta demokrasi melalui pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih pemimpin wakil rakyat akan diselenggarakan secara serempak se-Indonesia pada tahun 2024 mendatang. Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Berbagai persiapan jelang pemilu pun sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Koordinator Umum Advokat Muda Untuk Pemilu Berkeadilan (4KAERK), Iqbal Tawakkal Pasaribu, mengatakan masyarakat perlu lebih aktif berpartisipasi dalam pemilu ini. Menurut Iqbal, ada sejumlah tantangan yang perlu diwaspadai dan ditangani agar Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang adil dan sehat bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya, potensi kecurangan pada setiap tahapan Pemilu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kesiapan lembaga demokrasi dan penyelenggara pemilu perlu digodok hingga benar-benar siap. Tidak hanya saat pemilu, rekonsoliasi pasca Pemilu dan stabilitas dan efektifitas jalannya pemerintahan juga perlu mendapat perhatian lebih dari masyarakat,” kata Iqbal dalam acara Diskusi Publik bertema Pemilu 2024 dan Tantangan Demokrasi Indonesia di Universitas Islam Bandung, seperti dikutip melalui keterangan pers diterima, Sabtu (18/2/2023).

Iqbal meyakini, penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hampir pasti akan diwarnai kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif. “Sebab, pada setiap tahapan Pemilu, Kekuasaan Presiden sangat besar (primus inter pares), sehingga menjadi tujuan utama perebutan kekuasaan,” urai Iqbal.

Berkaca pada Pemilu 2019, sebagai contoh di mana terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang kalah, yang berujung kerusuhan dan menelan korban jiwa dan luka-luka.

“Hal ini sedikit-banyaknya diduga dipicu oleh narasi yang bersifat asumtif dan provokatif yang dibuat oleh para oknum. Selain itu, rendahnya partisipasi publik hingga polarisasi masyarakat karena perbedaan pilihan politik juga perlu diantisipasi dan ditangani sejak dini,” ucap Iqbal.

 

Pentingnya Peran Lembaga Advokasi

Sepakat dengan Iqbal, Deputi Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (2014-2019) Eko Sulistyo Eko Sulistyo menambahkan, pentingnya peran dan partisipasi lembaga advokasi di luar struktur partai politik yang memiliki keahlian dan perhatian pada isu hukum konstitusi dan kepemiluan dalam Pemilu.

Menurut Eko, peran lembaga Advokasi di luar struktur Partai Politik sebagai unsur masyarakat yang dianggap netral sangat diperlukan untuk mengisi slot membuat kontra narasi yang menjernihkan dan meredam narasi yang asumtif dan provokatif.

“Sebagai bentuk partisipasi publik yang merupakan implementasi dari Prinsip Kedaulatan Rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, walaupun dijalankan atas dasar demokrasi perwakilan, tidak berarti demokrasi hanya dijalankan atau hanya berada di tangan badan perwakilan. Sehingga diharapakan kontra narasi yang dibuat dapat lebih di dengar oleh masyarakat, sehingga dapat meminimalisir gesekan pada pemilu 2024,” kata Eko menjelaskan dalam kesempatan senada.

Selain itu, lanjut Eko, dengan faktor geografis dan demografis Indonesia rasanya sangat sulit tim advokasi di internal Partai Politik bekerja sendiri dengan hasil maksimal.

“Maka untuk melengkapinya, peran lembaga Advokasi di luar struktur Partai Politik menjadi sangat dibutuhkan,” tambah Eko.

Dosen Fikom Unisba yang juga Aktivis Kebebasan Pers, Yadi Supriadi mengatakan tantangan lain Pemilu 2024 adalah pentingnya penguatan lembaga demokrasi dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang demokratis dan berkeadilan.

“Pentingnya partisipasi publik sebagai implementasi prinsip Kedaulatan Rakyat dan mencegah serta menimalisir kecurangan pada setiap tahapan Pemilu,” Yadi memungkasi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *