Rumitnya Penyelenggaraan Haji RI, BPKH: Kuota Jemaah Setara 20 Negara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq belum puas dengan keputusan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

Menurutnya, baik BPIH maupun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih dapat ditekan harganya melalui diskusi panjang. Namun, karena DPR RI harus segera melakukan reses, maka keputusannya harus segera keluar.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“(Sebenarnya) panja belum puas, karena bagaimana pun harus ada keputusan sebelum reses, makanya diputuskan Bipih Rp 49 juta seperti yang diumumkan kepada publik,” kata Maman dalam Webinar Visi Integritas berjudul Polemik Kenaikan Biaya Perjalanan Haji, Jumat, 17 Februari 2023.

Maman mengatakan, alasan belum puasnya Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VIII untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut karena, masih ada item-item yang dapat ditekan.

“Misalnya katering, kami dapat informasi kalau masih ada yang sanggup SAR 15 itu dengan pajak, tapi tetap diketuk diangka SAR 17,” kata Maman.

Selain itu lanjut Maman, pada biaya Maktab juga masih dapat di tekan. “Saya pernah datang di Aziziah, SAR 4.000 aja sudah mumtaz atau istimewa, tiba-tiba muncul angka SAR 4.200,” kata Maman.

Maman menyebut, jika dikupas lagi item per item dalam BPIH maupun Bipih, harganya masih kemungkinan untuk ditekan lagi.

“Saya paling rasional BPIH Rp 75 juta sampai Rp 80 juta sementara untuk Bipih Rp 35 juta hingga Rp 40 juta,” kata Maman.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 15 Februari 2023 menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 ditetapkan sebesar Rp 90.050.637,26.

Adapun biaya yang ditanggung calon jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dari total BPIH. Sementara sisanya sekitar Rp 40,2 juta atau 44,7 persen menggunakan nilai manfaat dari BPKH.

Angka itu berbeda dengan apa yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag, yakni rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909. Komposisi usulan Kemenag terdiri dari komposisi Bipih Rp 69.193.733 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *