Menag Menjelaskan, 84.609 Jemaah yang Lunasi Biaya Haji 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan Pelunasan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 lalu tak perlu membayar tambahan pelunasan.

Diketahui, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah sepakat biaya haji 2023 yang harus ditanggung jemaah haji sebesar Rp49.812.700 atau Rp49,8 juta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Sebab, hal itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar Rp845 miliar.

Menag Yaqut mengatakan nantinya hasil kesepakatan biaya haji Rp49,8 juta ini akan diusulkan ke Presiden Jokowi untuk diterbitkan dalam Keppres.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, DPR dan Kemenag menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 Masehi rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%) yang ditanggung pemerintah.

Diketahui, dalam tiga tahun terakhir atau 2020, 2021, hingga 2022, biaya haji ditetapkan sebesar Rp 35 juta per calon jamaah.

Adapun perinciannya adalah biaya perjalanan ibadah haji (bipih) Rp39.886.009, biaya protokol kesehatan Rp 808.618,8 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24.14.

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi menuturkan, saat ini biaya riil haji sebesar Rp 72 juta sedangkan biaya yang disetor oleh calon jamaah haji total hanya Rp 35 juta.

Dengan rincian, setoran pertama Rp 25 juta dan kedua Rp 10 juta.

“Berarti total Rp 35 juta, sedangkan biaya riilnya Rp 72 juta. Kalau berdasarkan hukum istithaah, mestinya yang berangkat itu harus sanggup mengeluarkan Rp 72 juta. Karena riilnya segitu,” kata dia dalam agenda ‘Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji’ di Bandung, Kamis (28/10/2022).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *