Breaking News! Sri Mulyani Copot ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot orang tua Mario Dandy Satriyo akibat perbuatan anaknya.

Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, bernama David.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mario Dandy Satriyo adalah anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

“Kami memanjatkan doa kepada saudara David dan berdoa agar segera sembuh. kami juga minta maaf kepada keluarga dan saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji oleh salah satu putra jajaran Kementerian Keuangan,” ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023) dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung.

Tindakan yang dilakukan oleh Mario, anak salah satu anggota staf Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kata Menkeu, adalah tindakan keji.

Tindakan tersebut adalah masalah pribadi, tapi menimbulkan dampak sangat besar terhadap Direktorat Jenderal Kemenkeu. Karena itu, kami lakukan tindakan korektif yang kredibel.

Jajaran Kemenkeu yang memunculkan gaya hidup mewah, kata Sri Mulyani, telah memunculkan erosi kepercayaan dari masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

“Ini memunculkan pertanyaan sangat serius, dari mana sumber kemewahan itu diperoleh. Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan menciderai seluruh jajaran Kemenkeu yang mereka telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional,” katanya.

Tindakan tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dapat dibenarkan. Dan oleh karena itu, Kemenkeu akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, posisi, dan memperkaya diri sendiri.

Menkeu mencopot Rafael Alun Trisambodo untuk pengusutan lebih lanjut.

“Agar Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani.

Dasar pencopotan terhadap Rafael adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.

Menkeu meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

Teman Mario Dandy Satriyo, berinisial SLRPL (19) yang juga ikut memprovokasi dan merekam saat penganiayaan David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan berbagai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023), sekira pukul 00.05 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menetapkan S sebagai tersangka usai menemukan barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.

Selain itu, S juga telah memprovokasi Mario hingga merekam tindak kekerasan yang dilakukan rekannya itu.

“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’. Merekam tindakan kekerasan dengan hanphone tersangka MDS,” kata Ade Ary.

Tak hanya itu, Ade juga membeberkan, S telah membiarkan rekannya melakukan kekerasan.

Kemudian, S juga diketahui mencontohkan “sikap tobat”, atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban,” ujar Ade.

Atas hal tersebut, S disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI, no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Proses Hukum Jalan Terus

Jonathan Latumahina, ayah dari David, pemuda yang dianiaya pengemudi Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) menegaskan tak akan mengambil jalan damai.

Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor itu pun mengungkapkan proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya sempat koma itu terus berjalan.

“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini,” tulis Jonathan lewat status twitter @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).

Atas perhatian masyarakat dan pihak Kepolisian, dirinya pun menyampaikan terima kasih.

Dirinya berdoa kepada Allah untuk membalas semua kebaikan.

“Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua,” tambahnya.

Dalam statusnya, Jonathan mengungkapkan pihak keluarga pelaku yang diketahui merupakan anak pejabat Pajak Jakarta Selatan itu bertandang ke rumahnya.

Dirinya pun menemui mereka yang memohonkan maaf atas peristiwa yang menimpa David.

“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir,” tulis Jonathan.

“Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,” jelasnya.

Walau permohonan maaf telah diterima, dirinya mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Apalagi, pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

David Akhirnya Sadar Setelah Koma Dua Hari

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) atau MDS anak pejabat pajak Jaksel akhirnya sadar dari koma selama dua hari.

Walau begitu, David kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Ary memastikan, pihaknya akan menggali keterangan dari korban setelah mendapat rekomendasi dokter.

Pemuda yang Dianiaya Pengemudi Rubicon di Pesanggrahan Rupanya Anggota Banser NU-Anak PP GP Ansor

Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Mohamad Guntur Romli angkat bicara soal viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi mobil mewah terhadap seorang pemuda di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Pemuda bernama David yang dianiaya itu diungkapkannya merupakan putra dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Hal itu disampaikan Guntur Romli lewat status twitternya @GunRomli pada Rabu (22/2/2023).

Dalam postingannya, dirinya mengungkapkan David, merupakan seorang anak yang soleh.

David pun diketahui merupakan lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor.

Pemuda yang koma sejak dua hari belakangan itu pun dikenal sebagai anak yang baik.

Putra Jonathan Latumahina itu sering mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris Assalam Bogor, desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Sedih sekali, David, anak teman saya Jo @seeksixsuck yg lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor dianiaya sampai koma, sdah tdk sadar 2 hari,” ungkap Guntur Romli.

“Ini David anak baik, itu lg ngajari adik2nya ngaji di Assalam. Pelakunya sdah ditahan tp keluarganya yg katanya berduit coba2 intervesi,” jelasnya.

Hal tersebut dibuktikannya lewat sebuah potret yang diunggahnya.

Terlihat David yang mengenakan jaket Banser NU tengah mengajar ngaji seorang anak di sebuah pendopo.

Anak Pengurus GP Anshor

Dikutip dari Kompas.com, Pria berinisial CDS atau David yang dianiaya di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu, ternyata anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina

Hal itu dibenarkan oleh Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.

“Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor,” kata Ainul saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

“Beliau saat ini menjabat sebagai tim Cyber PP GP Ansor,” sambung dia.

Sebagai informasi, David dianiaya oleh pelaku berinisial MDS. Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh MDS di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

“MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).

“Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR,” sambung Ade Ary.

Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR.

Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orangtua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.

“Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau,” ujar Ade Ary.

Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.

MDS akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *