Disway: Jalan Pintas

Jalan Pintas
Prestasi Manchester United disinggung Said Didu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dahlan Iskan

Hajinews.id – APA yang sebenarnya terjadi? Yang membuat Perppu Cipta Kerja diributkan sekarang ini?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Satu pihak bilang: Perppu sudah sah. Sudah bisa jadi UU.

Lain pihak bilang: Perppu belum sah. Belum pernah disahkan oleh DPR menjadi UU.

Yang lain lagi bilang: kenapa pemerintah tidak menjalankan saja putusan Mahkamah Konstitusi? Dengan cara memperbaiki UU Omnibus Cipta Kerja seperti yang diminta oleh MK? Mengapa justru mengeluarkan Perppu?

Anda sudah tahu: UU Cipta Kerja, melahirkan kehebohan yang luar biasa. Sejak sebelum dibahas sampai sesudah disahkan DPR.

Lalu ada yang menggugat ke MK. Putusan MK pun Anda sudah tahu.

Secara formil proses legislasi UU Ciptaker dianggap bermasalah. Maka UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Lalu diberi waktu memperbaiki prosesnya. Selama dua tahun sejak putusan.

“Artinya, kalau dalam dua tahun tidak ada perbaikan, UU Ciptaker menjadi bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Prof Dr Denny Indrayana yang kini tinggal di Australia.

Putusan terkait UU Ciptaker, kata Prof Denny, adalah uji formil pertama yang dikabulkan dalam sejarah MK. “Dengan uji formil, MK tidak menyoal isi pasal (materiil), tetapi lebih ke arah prosedur pembuatan UU-nya. Termasuk  minimnya partisipasi publik”, katanya.

Nah, kata Prof Denny, putusan MK inilah yang dilanggar presiden dengan jalan pintas menerbitkan Perppu. “Sekarang Perppu Ciptaker tidak mendapatkan persetujuan DPR, sehingga seharusnya dicabut,” katanya.

Tentu pemerintah berada dalam dilema. Inginnya UU Cipta Kerja itu segera berlaku. Tapi dengan putusan MK itu jadi terhambat. Padahal maksud mempercepat penyelesaian UU Cipta Kerja dulu agar pemerintah segera punya senjata ampuh.

DPR-pun waktu itu mendukung total. Bentuk dukungan DPR itu tidak kepalang tanggung: tanpa harus dibahas mendalam.

Memang UU itu cepat disahkan. Kilat. Tidak disangka ternyata  justru ”mbendhol mburi”: ada masalah setelah itu. Akhirnya justru berlarut-larut. Sampai ke MK segala.

Problem besar pemerintah setelah putusan MK itu: akan pilih jalan yang mana. Pilih memperbaiki UU tersebut atau ada jalan pintas yang lain lagi.

Memperbaiki UU memakan waktu panjang. Lewat DPR lagi. Perlu biaya besar lagi.

Lalu terlihatlah jalan pintas itu: Perppu. Pemerintah menerbitkan peraturan pengganti UU.

Tanpa Perppu itu berarti terjadi kekosongan UU: yang sudah disahkan belum boleh berlaku, kalau mau diperbaiki akan sangat lama lagi.

Maka dipilih menerbitkan Perppu. Itu karena tidak hanya dimaksudkan untuk jalan pintas. Juga untuk segera mengisi kekosongan hukum tersebut.

Syaratnya: Perppu itu harus segera disahkan oleh DPR. Kalau ditolak akan terjadi kekosongan UU lagi. Kalau DPR menyetujuinya jadilah Perppu itu UU. Selesai.

Tapi tidak bisa selesai.

Pemerintah sudah mengirimkan Perppu itu ke DPR. Untuk segera dibahas di masa persidangan berikutnya. Masa persidangan yang dimaksud adalah antara tanggal 2 Januari sampai 15 Februari 2023. Masa persidangan itu hanya 1,5 bulan. Tanggal 16 Februari, DPR sudah memasuki masa reses.

Sampai masa reses tiba pengesahan Perppu belum terjadi. Heboh.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *