Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Akhirnya terbongkar! Video penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) tersebar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan bagaimana Dandy bertubi-tubi menginjak hingga menendang kepala David.

Bahkan di saat David sudah tidak berdaya, Dandy masih terus menghajarnya. Sambil berkata ‘Nggak takut gua anak orang mati’, Dandy berulang kali menganiaya korban secara mengerikan. Video viral menunjukkan penganiayaan secara brutal itu berdurasi 57 detik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pria diduga Mario tampak menginjak David yang sudah terkapar di jalanan. Di akhir video terdengar penganiaya mengatakan tidak takut jika dipolisikan. Dia mempersilakan jika dilaporkan ke polisi.

“Gak takut gue anak orang mati. Mau lapor, lapor an***g,” katanya.

LBH GP Ansor membenarkan video tersebut adalah video penganiayaan David oleh Mario Dandy.

Video Direkam Shane Teman Dandy. Polisi menetapkan Shane Lukas alias S alias SLRPL (19) sebagai tersangka di kasus ini. Shane berperan sebagai perekam dan provokator dalam aksi sadis ini.

“Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS. Perannya apa? Tersangka MDS bilang

‘Lo videoin aja, nih pakai hape gua’.

Kemudian tersangka MDS menyuruh anak korban saudara D, push up 50 kali. Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (24/2/2023), dikutip dari Detik.

Namun David saat itu mengaku tidak bisa mengambil sikap tobat. Dandy kemudian menyuruh Shane mencontohkannya.

“Anak korban menyampaikan tidak bisa. Akhirnya, tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat,” ujarnya.

Dandy kemudian meminta David agar push up lagi. Tetapi David tidak bisa. Shane pun mulai merekam peristiwa tersebut memakai hp Dandy.

“Anak korban D ini juga tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan hp milik tersangka MDS,” ujarnya.

Shane Dinilai Telah Melakukan Pembiaran

Belakangan terungkap bahwa video tersebut direkam oleh Shane, teman Mario Dandy. Shane Lukas alias S alias SLRPL (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kedua di kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menetapkan Shane tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap Mario dan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan Shane sebagai tersangka.

“Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah kepada Saudara S alias SLR PL usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS atau tersangka sebelumnya yang akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ade Ary, Jumat (24/2).

Dalam kasus ini Shane Lukas dinilai telah melakukan pembiaran. Sebab, Shane Lukas tidak sekalipun melerai atau membuat Mario Dandy mengurungkan niat untuk menganiaya David.

“Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak,” kata Ade Ary.

Polisi telah resmi menahan Shane Lukas di kasus tersebut. Dalam jumpa pers kepolisian, Shane Lukas sempat ditampilkan polisi dengan berbaju tahanan.

“Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan sebagai tersangka,” katanya.

Shane Dijerat UU Perlindungan Anak

Dalam kasus ini, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam keterangan tertulis sebelumnya, tersangka Shane dijerat pasal yang sama dengan pasal yang diterapkan kepada Mario Dandy yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Namun, dalam kesempatan jumpa pers kali ini, polisi tidak menerapkan Pasal 351 KUHP kepada Shane.

“Untuk tersangka S, karena diduga melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Maka kami tersangkakan dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” jawab Ade Ary saat ditanya soal Pasal 351 KUHP yang ‘menghilang’.

Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

LBH Ansor Mengecam Video Kekerasan David

Rekaman video memperlihatkan aksi sadis anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17), anak pengurus pusat GP Ansor yang bernama Jonathan, beredar di jagat maya.

Lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor, berencana bakal melaporkan video tersebut.

“LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat,” kata Ketua LBH Pusat Abdul Qadir dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Dalam video beredar diperlihatkan baik perekam video ataupun orang yang ada di lokasi tidak membantu korban saat dianiaya.

Mereka hanya menonton aksi brutal Mario tersebut.

Abdul mengatakan aksi perekam dan penyebar video tersebut merupakan perbuatan yang keji dan juga bertentangan dengan norma dan hukum.

“LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat luas untuk berhenti menyebarluaskan video tersebut demi menghormati korban dan keluarganya.

“LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya,” imbuhnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *