Sistem Pemilu dan Pertaruhan Kredibilitas MK

Sistem Pemilu dan Pertaruhan Kredibilitas MK
Sistem Pemilu dan Pertaruhan Kredibilitas MK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Kredibilitas dan reputasi

Bila merujuk preseden putusan-putusan MK terdahulu, mayoritas MK menempatkan pengujian atas berbagai variabel sistem pemilu sebagai suatu kebijakan politik hukum terbuka dari pembentuk undang-undang (open legal policy). Hal itu bisa ditelusuri melalui putusan MK atas pengujian ketentuan ambang batas perwakilan (parliamentary thereshold) pada Perkara Nomor 16/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 52/PUU-X/2012.

Jadwal pemilu atau model keserentakan pemilu pada Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021. Serta, tentu saja yang paling fenomenal putusan MK atas perkara pengujian ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold) yang sudah puluhan kali diuji konstitusionalitasnya, tetapi MK bergeming.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sikap MK tegas, ambang batas pencalonan presiden ialah open legal policy. Padahal, banyak pakar konstitusi yang menyebut ambang batas pencalonan presiden sesuatu yang terang benderang diatur dalam Pasal 6A ayat UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum’.

Apabila untuk sesuatu yang sangat terang saja MK masih memberi ruang pada pembentuk undang-undang untuk mengatur (yang penulis tidak sepakat soal ini), apalagi bagi pengaturan sistem pemilu legislatif yang sama sekali tidak diatur dalam UUD.

Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi ‘Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik’, tidak bisa dimaknai sempit sebagai pilihan sistem yang konstitusional satu-satunya ialah proporsional tertutup.

Pasal tersebut sejatinya memberikan pembatasan pada pengusungan calon pada pemilu anggota DPR dan DPRD yang hanya bisa dilakukan partai politik peserta pemilu, tanpa memberi ruang bagi hadirnya calon dari organisasi kemasyarakatan atau perseorangan seperti halnya praktik pada Pemilu 1955 yang lampau.

MK selama ini telah berkontribusi besar bagi penataan sistem pemilu demokratis di Indonesia. Baik melalui berbagai putusan atas pengujian undang-undang ataupun penyelesaian perselisihan hasil pemilu dan pilkada yang telah memberikan keadilan pemilu bagi banyak pihak.

Mestinya, MK tidak boleh mempertaruhkan kredibilitas dan reputasi mereka dengan mengambil putusan yang menyimpang, apalagi sampai terlibat dalam pusaran politik partisan.

Dalam hal itu, MK dibutuhkan untuk hadir sebagai penjaga demokrasi konstitusional, dengan menempatkan diri sebagai pemberi rambu-rambu bagi pembentuk undang-undang yang akan digunakan saat mengambil keputusan atas evaluasi sistem pemilu yang akan mereka lakukan nanti.

Biarkan pembentuk undang-undang dalam waktu yang layak dan memadai untuk bekerja dan berpikir holistis soal masa depan pemilu Indonesia yang lebih baik. Dengan demikian, keputusan yang dibuat mampu menghubungkan berbagai aspek baik sistem, aktor, manajemen, maupun penegakan hukum pemilu secara sinergis satu sama lain.

Selain itu, mestinya sistem pemilu didesain koheren dengan rancang bangun sistem kepartaian, sistem perwakilan, dan sistem pemerintahan yang ingin diwujudkan, yang mana tidak bisa dan tidak akan mampu dirumuskan peradilan secara parsial melalui pengujian sistem pemilu yang punya banyak implikasi pada variabel teknis ataupun aspek tata kelola pemilu lainnya.

Kita jadikan evaluasi sistem pemilu sebagai pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang hasil Pemilu 2024. Dengan demikian, semua pihak bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut berpartisipasi secara bermakna, serta segala implikasi teknisnya bagi penyelenggaraan pemilu dan penguatan mutu demokrasi bisa diperhitungkan secara matang dan komprehensif. Kita menanti bukan saja kabar baik, melainkan juga konsistensi MK dalam memutus perkara sistem pemilu ini. Kredibilitas dan reputasi jangan jadi taruhan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *