Rangkap Jabatan BUMN yang Dibongkar Fitra Bak Kepala Busuk, Penghasilan Sampai Miliyaran

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Hajinews.id – Beberapa hari lalu selepas status saya meluncur ada yang usul supaya saya membuat daftar pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan komisaris BUMN/anak perusahaan BUMN. Syukurlah, Seknas FITRA telah membuatnya. Tercatat ada 39 pejabat eselon I dan II Kemenkeu merangkap jabatan komisaris BUMN/anak perusahaan BUMN.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Rangkap jabatan berarti rangkap penghasilan dan itu juga terjadi di kementerian/instansi lain. Banyak, apalagi bagi para pemandu sorak di sekeliling Menteri BUMN.

Masalah yang awalnya dari soal Rafael Alun dan bocah kejinya itu kini merembet jauh. Ada soal kesenjangan sosial, dugaan KKN, buruknya tata kelola pemerintahan, degradasi moral-pendidikan anak, absennya integritas dan teladan pemimpin meski beberapa orang masih begitu pandir berpikir itu hanyalah semata iri atas rezeki orang dan tetap mengelu-elukan pejabat!

Presiden Jokowi saja cuma bicara jangan pamer. Dia tidak bicara nilai, teladan, jangan korupsi dst. Dia tak perintahkan perubahan sistemik supaya pejabat korup sulit bergerak bebas. Dia tak beri sinyal akan adanya perubahan regulasi supaya birokrasi lebih bersih. Dia tak bicara ikan busuk mulai dari kepala, oleh sebab itu pimpinan harus bersih terlebih dahulu sebelum menghajar bawahan bukan berarti kita toleran terhadap ikan sedang macam Rafael dkk, ini juga perlu dihajar soal kekayaannya.

Saya mau fokus di kepala ikan. Jangan sampai kepala yang busuk tiba-tiba seolah pahlawan reformasi birokrasi. Kita masuk dari soal rangkap jabatan yang telah dibuka oleh FITRA itu.

Dalam wawancara eksklusifnya dengan Tempo, Menkeu sudah berkomentar tentang rangkap jabatan itu. Saya lihat dia juga bingung sendiri mau bilang apa. Satu sisi dia bilang alasan pejabat Kemenkeu rangkap komisaris BUMN adalah karena pemerintah sebagai pemegang saham utama BUMN, tapi di sisi lain dia juga mempertanyakan alasan itu.

Ya, mau bagaimana lagi, presidennya saja tidak peduli soal rangkap jabatan begitu apalagi berinisiatif melarangnya demi tata kelola pemerintahan dan BUMN yang lebih baik. Apalagi pembantunya—padahal kalau mau dirunut, dulu Menkeu ini begitu kondang antikorupsi sampai dibuat profilnya di BBC karena sikapnya menentang rangkap jabatan.

Bahkan KPK saja cuma memberikan ‘permakluman’ bahwa pejabat yang kaya itu bukan berarti pasti korupsi melainkan mereka juga ada penghasilan tambahan seperti menjadi komisaris BUMN. Padahal, JUSTRU itu masalahnya, hadeuh!

Jika masyarakat mempersoalkan, paling dianggap sebatas keberisikan. Banyak dalih untuk berkelit: aturan tidak melarang, yang penting kinerjanya bukan rangkapannya, bahkan jika kita persoalkan daftar hadir rapat-rapat dekom pun, bisa jadi tanggal dibuat mundur supaya yang tidak hadir bisa dibuat seolah hadir.

Aturan bisa dibuat. Administrasi bisa direkayasa. Congor di media bisa dibeli. Iklan yang bagus-bagus bisa disebar. Tampilan religius bisa dibuat. Tapi ingat rasa ketidakadilan itu tumbuh di masyarakat. Kesenjangan sosial itu ada. Ketidakpuasan itu nyata.

Para pejuang kemerdekaan Indonesia tidak mati demi negara yang pada akhirnya cuma menyejahterakan segelintir pejabat kayak sekarang.

Saya kasih ilustrasi bagaimana caranya menyejahterakan pejabat dengan rangkap jabatan itu, termasuk pada saat pandemi, ketika banyak dari kita kesusahan!

Saya pilih acak sebagai contoh Dirjen Kekayaan Negara RS. Ia diangkat sebagai Komisaris Bank Mandiri lewat RUPS-LB 12 Agustus 2019 dan efektif sejak 12 Februari 2020. Pada 2017-2019, ia Komisaris PLN. Di Mandiri, ia menggantikan pejabat Kemenkeu juga yang pindah jadi Komisaris BNI.

Selama periode 2020-2022 (3 tahun), jumlah komisaris Bank Mandiri 10 orang. Banyak pula yang merangkap jabatan sebagai staf khusus presiden/wapres, deputi Setkab, Deputi Kementerian BUMN, Kepala BPKP dst.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *