Tidak Repot ke Disdukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Secara online, dijamin Bakal Aman

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara online
Kartu Keluarga
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Cetak kartu keluarga secara online ternyata bisa dilakukan dengan mudah di rumah tanpa harus datang ke Disdukcapil.

Kartu keluarga atau KK adalah dokumen yang memuat identitas anggota keluarga.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Oleh karena itu, dokumen ini sangat berperan penting dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi, baik yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, mata pencaharian, dan lain-lain.

Jika KK hilang, Anda harus menjaganya agar segera memiliki KK baru.

Banyak orang yang beranggapan bahwa mengurus anggota keluarga cukup merepotkan karena harus datang dan pergi ke kantor Disdukcapil.

Hal ini membuat masyarakat malas mengurus kehilangan kartu keluarga.

Namun jangan khawatir, saat ini Anda bisa mencetak kartu keluarga secara online.

Bagaimana caranya?

Simak langkah-langkah di artikel ini.

Saat ini masyarakat dapat melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara mandiri.

Ini tentunya memberikan kemudahan karena masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mencetak KK.

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga, yang berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen administratif ini.

Dituliskan dalam laman Indonesia Baik, pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Cara cetak Kartu Keluarga secara online Langkah-langkah pencetakan KK sendiri secara online sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  2. Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  3. Setelah permohonan diterima, Disdukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
  4. Permohonan yang diproses akan disahkan Disdukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Disdukcapil dan file PDF
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  7. Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Disdukcapil. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
  8. Sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK. Anda perlu menyimpan soft file PDF
  9. Kartu Keluarga secara aman, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.
banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *