Mahfud MD Bilang Indonesia Bakal Kacau Kalau Pemilu Ditunda: Pak Jokowi Sudah Tidak Memimpin

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Beberapa pihak mengkhawatirkan jika penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal menimbulkan kekacauan yang luar biasa.

Salah satunya adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam acara Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/3/2023), Mahfud MD membayangkan situasi jika Pemilu 2024 ditunda.

Kata Mahfud MD, apabila putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilu dilaksanakan, maka kekacauan akan terjadi.

Lantaran saat itu Indonesia akan mengalami kekosongan kepemimpinan nasional.

“Ada satu yang lebih berbahaya, itu akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa yang tidak terbayangkan,” tuturnya.

“Karena begini, jika betul karena putusan pengadilan pemilu harus ditunda, pada tanggal 21 Oktober (2024) kan Indonesia kekosongan kepemimpinan nasional, karena pada saat itu Pak Jokowi dan kabinetnya sudah bubar, 21 Oktober.”

Kekosongan kepemimpinan nasional tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa diisi dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) seperti dulu.

Pasalnya saat ini MPR tidak punya kewenangan yang sifatnya mengatur.

“Jadi itu harus mengubah konstitusi. Mengubah konstitusi itu prosedurnya rumit, harus diajukan oleh minimal 1/3, saat sidang pertama harus dihadiri oleh tiga per empat anggota MPR, dan nanti sesudah itu akan terlihat, paling tidak 3 fraksi menyatakan tidak hadir di situ, sudah lebih dari 25 persen.”

“Berarti ini kacau, MPR tidak bisa membuat keputusan, misalnya ya, sementara pemerintahan sudah akan kosong tanggal 21 Oktober.”

Dalam dialog tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) lima tahun sekali merupakan isi konstitusi, dan hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi.

“Ketentuan pemilu lima tahun sekali, presiden jabatannya berhenti dalam 5 tahun untuk setiap periode, itu adalah isi konstitusi,” tuturnya.

“Tidak bisa diatur dengan undang-undang, jadi materi muatan konstitusi hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika presiden dianggap berhalangan tetap, ada ketentuan yang mengatur bahwa kedudukannya diganti oleh tiga menteri utama, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Mahfud MD melanjutkan, saat masa jabatan presiden usai, maka otomatis masa jabatan menteri di kabinetnya pun turut selesai.

“Tapi harus diingat, begitu presiden habis masa jabatannya, ketiga menteri itu pun habis masa jabatannya, tidak bisa mengganti presiden.”

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *