Pada praktiknya, penggunaan nama orang sering dilakukan saat mengatasnamakan saham-saham ataupun tanah atau properti sebenarnya adalah milik orang lain. Jadi, nominee merupakan praktik pinjam nama yang dilakukan untuk membeli suatu aset untuk orang lain.
Mengenal Apa Itu Nominee? Strategi Rafael Menyembunyikan Harta Kekayaan
![Rafael Alun Trisambodoo Mengenal Apa Itu Nominee](https://hajiassets.hajinews.co.id/wp-content/uploads/2023/03/09124524/Rafael-Alun-Trisambodoo.png)
Praktik nominee ini pun sebenarnya melanggar hukum. Hal ini tertuang pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 33 ayat 1 UU No 25 Tahun 2007 menjelaskan bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan investasi dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Pada ayat 2 pun dijelaskan bahwa dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Tujuan ada beleid ini adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.