Biaya Pengurusan STNK Hilang dan Cara Membuatnya

Biaya Pengurusan STNK Hilang
Biaya Pengurusan STNK Hilang. Foto: detik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar biaya pengurusan STNK yang hilang jika ingin diterbitkan surat pengganti. Pelayanan ini dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang sesuai dengan tempat tinggal kendaraan yang didaftarkan.

Sehubungan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

STNK adalah surat atau formulir lain yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara yang menyebutkan identitas pemilik, identitas kendaraan dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Dokumen ini harus dimiliki oleh pemilik kendaraan. Jika tidak, kendaraan tersebut dapat dianggap ilegal. Oleh karena itu, jika Anda kehilangannya, Anda harus segera urus untuk membuat STNK baru.

Berikut sejumlah dokumen sampai biaya yang perlu dikeluarkan jika ingin mengurus STNK yang hilang.

Dokumen Urus STNK Hilang

Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan STNK hilang sebagai berikut.

  1. Tanda bukti identitas individu, sebagai berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing di Indonesia
  • Nomor induk berusaha (untuk badan usaha)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (untuk badan usaha)
  • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel atau cap badan hukum yang bersangkutan (untuk badan usaha)
  1. Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang mewakilkan
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  3. Surat pernyataan pemilik bermeterai mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas
  4. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Syarat Urus STNK Hilang

Berikut syarat untuk mengurus STNK hilang di Samsat sesuai domisili.

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan seluruh tanda bukti identitas dan dokumen lain sesuai ketentuan
  • Melampirkan dokumen perwakilan jika diwakilkan

Berapa Biaya Urus STNK Hilang?

Berikut biaya urus STNK hilang yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan STNK baru merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  • Kendaraan bermotor roda dua: Rp100 ribu per penerbitan
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp200 ribu per penerbitan

Cara Urus STNK Hilang

Jika seluruh dokumen dan biaya telah disiapkan, berikut cara mengurus STNK hilang.

  • Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
  • Cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan mesin.
  • Isi formulir kendaraan dengan membawa fotokopi hasil cek fisik dan rangka.
  • Serahkan dokumen yang diwajibkan sesuai ketentuan.
  • Pastikan kendaraan tidak diblokir dengan cara memastikan pajaknya telah dibayar. Jika belum, maka bayar pajaknya dulu.
  • Pengajuan STNK baru di loket Bea Balik Nama II.
  • Lakukan pembayaran biaya urus STNK hilang sesuai tarif berlaku.
  • Pengambilan STNK baru.

Itulah informasi seputar biaya urus STNK hilang. Semoga bermanfaat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *