Dengan Setoran Awal 4000 Dollar, Kemenag dan PIHK Sepakat Bipih Haji Khusus Minimal 8.000 Dollar

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta –  Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta, yang diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Kemenag. Disepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD.

“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” terang Nur Arifin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, di Jakarta, dipantau hajinews.id dari laman kemenag Rabu (8/3/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dengan setoran awal 4000 Dollar, Nur Arifin menjelaskan hal itu telah disepakati Bipih adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut. Kedepannya PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin.

Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah. “Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

“Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi. Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,“ tuturnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri hampir semua Asosiasi. Bahkan, ada beberapa Ketua Umum dan Sekjennya yang langsung hadir, antara lain Hidayat Wijayanto dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Firman M. Nur dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Abdul Azis dari Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH), Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Alfa Edison dari Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (SAPUHI), M. Iqbal Muhajir dari Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia (ASPHURINDO), dan Endi Sutono dari Gabungan Perusahaan Haji Umrah Nusantara (GAPHURA).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar