Apakah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa
Buya Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Apakah mengorek telinga membatalkan puasa? Lihat penjelasan Buya Yahya di artikel ini.

Beberapa orang Mengorek telinga saat berpuasa karena sudah menjadi bagian dari kebiasaan hidup sehari-hari.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Misalnya, apakah mengorek kuping dengan cotton bud membatalkan puasa?

KH. Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan bahwa ada sembilan hal yang membatalkan puasa sebagai berikut.

1. Memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima;
2. ‎Muntah dengan sengaja;
3. ‎Bersenggama meskipun tanpa keluar air mani;
4. ‎Keluar mani dengan sengaja walaupun tanpa senggama;
5. ‎Haid;
6. ‎Nifas;
7. ‎Melahirkan;
8. ‎Hilang akal;
9. ‎Murtad;

Terkait nomor pertama, Buya Yahya menyebutkan lubang yang lima yaitu mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.

Adpun penjelasannya, menurut yang disampaikan pengasuh ponpes Al-Bahjah Cirebon tersebut, sebagai berikut.

a) Memasukkan ke lubang mulut

Yang dimaksud dengan memasukkan sesuatu ke lubang mulut itu adalah menelannya. Maka selagi tidak ditelan, tidak membatalkan puasa.

Sedangkan mengenai menelan ludah, Buya Yahya menyatakan tidak membatalkan puasa dengan tiga syarat yaitu ludahnya sendiri, masih ada di dalam mulut, dan belum bercampur dengan lainnya.

b) Memasukkan ke lubang hidung

Memasukkan sesuatu ke lubang hidung membatalkan puasa adalah jika dimasukkan sampai kepada batas (bagian atas) yang seandainya dimasuki air maka akan merasakkan panas.

c) Memasukkan ke lubang telinga

Yang dimaksud dengan lubang telinga dalam hal ini, menurut Buya Yahya, adalah bagian dalam yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.

“Kalau Anda beginikan, (kuping) gatal, Anda korek dengan jari kelingking, tidak batal. Tapi kalau pakai korok kuping masuk ke dalam, batal (puasanya). Ini di dalam madzhab kita, Imam asy-Syafi’i,” terangnya.

d) Memasukkan ke lubang depan atau lubang belakang

Buya Yahya mencontohkan, misalnya seorang pria meneteskan air ke lubang kemaluannya, atau perempuan memasukkan obat anti keputihan, maka puasanya batal.

“Atau, mohon maaf, seorang wanita hendak mensucikan diri dari bekas buang air kecil, maka hendaknya cukup digosok dengan perut jemari ini. Kalau digosok dengan perut jemari ini sekuat apapun, maka ini masih bagian luar dan tidak batal. Tapi, mohon maaf, kalau jemari dibelokkan begini, masuk wilayah dalam, batal puasanya,” ungkapnya.

Jadi, kembali ke pertanyaan di awal artikel ini, apakah mengorek telinga itu dapat membatalkan puasa?

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya di atas, kalau sesuatu itu masuk ke lubang dalam bagian telinga yang tidak bisa dijangkau jari kelingking maka membatalkan puasa.***

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *