Siapa pun yang secara otomatis telah terkena denda juga harus membayar denda tersebut pada saat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Berikut adalah penjelasan mengenai cara penghitungan pembayaran pajak kendaraan:
Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan
Besaran denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan berbeda-beda tergantung pada jangka waktu berapa lama keterlambatan pembayaran tersebut. Hitungannya akan didasarkan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ketentuan yang perlu diketahui:
- Keterlambatan pembayaran dari 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda 25 persen.
- Denda untuk keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan: PKB x 25 persen
- Terlambat 2 bulan:PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 1 tahun:PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan melebihi waktu dua hari hingga satu bulan, akan dikenakan denda sebanyak 25 persen. Selain itu, Anda juga harus membayarkan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Contoh Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua
Anda memiliki kendaraan bermotor dengan pajak Rp 500.000 namun terlambat membayar selama 2 bulan, maka cara menghitung dendanya adalah: 500.000 x 25 persen x 2/12 + 32.000 total dendanya adalah Rp 52.900.
Jika besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda empat sejumlah Rp 224.000, maka hitungan denda jika terlambat selama enam bulan adalah:
Denda 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
Denda 6 bulan = Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 100.000
Denda 6 bulan = Rp 28.000 + Rp 100.000 = Rp 128.000
Total denda = Rp 224.000 + Rp 128.000
Sehingga, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 352.000.
Biasanya tidak ada pemberitahuan secara langsung jika Anda terlambat membayarkan denda pajak. Oleh karena itu, Anda bisa mengecek denda pajak motor melalui situs e-samsat di laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Bisa juga melalui SMS dengan kode dan format sebagai berikut:
- Jawa Barat: (ketik) poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
- Jawa Timur: (ketik) JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070
- DKI Jakarta: (ketik) Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
Dimana Bayar Denda Pajak Kendaraan?
Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan, Anda bisa mengunjungi samsat, baik secara offline atau online.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Offline
Pembayaran denda pajak kendaraan secara offline atau langsung bisa dilakukan di kantor Samsat Induk, gerai Samsat, atau Samsat Keliling dengan membawa berkas sebagai berikut:
- STNK asli dan copy.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan copy.
- KTP pemilik kendaraan, asli dan copy.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online
Kini membayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dengan membayar online. Caranya melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel). Akan tetapi cara ini hanya dapat digunakan untuk wilayah Jakarta saja. Pembayaran secara online dapat dilakukan bagi pemilik kendaraan dengan masa tunggakan kurang dari satu tahun. Jika masa tunggakan lebih dari satu tahun maka harus dibayarkan secara langsung di kantor Samsat.