Alhamdulillah! Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang Siap Cair di Tanggal Ini

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Simak besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang siap cair di tanggal berikut ini. Komponen yang dibayar penuh dijamin lebih gede.

Pencairan THR dan gaji ke-13 merupakan hal yang dinantikan para PNS sejak menjelang bulan Ramadhan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bulan Ramadhan sudah tinggal menghitung hari. Jika merujuk kalender Hijriyah di simbi.kemenag.go.id, 1 Ramadhan 1444 H bertepatan dengan 23 Maret 2023.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Adapun THR dicairkan sebelum Lebaran.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, THR PNS dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Jika merujuk aturan tersebut makan THR PNS 2023 akan cair paling cepat pada 12 April 2023. Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS cair pada bulan Juni.

Pemerintah memberikan THR 2023 kepada PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Namun ada dua tipe PNS yang tidak diberi THR, yaitu PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain maupun PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, berdasar pengalaman tahun lalu, THR PNS 2023 diberikan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan melekat. Adapun gaji pokok PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV sebagai berikut:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Nah, untuk jenis tunjangan melekat yang dimaksud dalam THR PNS terdiri dari tiga komponen. Berikut tunjangan melekat dalam hitungan THR dan besarannya:

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Demikian besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023 yang siap cair di tanggal di atas dilengkapi info komponen yang dibayar penuh dijamin lebih gede.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *