Bawaslu Ramai-ramai Dicecar DPR Gegara Beda Putusan Gugatan Partai Prima

Bawaslu Ramai-ramai Dicecar DPR Gegara Beda Putusan Gugatan Partai Prima (ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR mencecar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal beda putusan mereka terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima sebagai partai calon peserta pemilu.

Bawaslu sebelumnya menolak gugatan Partai Prima yang tak terima gagal lolos verifikasi parpol di KPU, tapi kemudian menerima gugatan tersebut setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bawaslu dalam putusan terbarunya memerintahkan kepada KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.

Komisi II pun mempertanyakan alasan Bawaslu menjatuhkan dua vonis berbeda terkait gugatan Partai Prima.

“Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat.

Politikus Partai Golkar itu mengaku pihaknya sempat mengingatkan Bawaslu soal peluang tahapan Pemilu 2024 masih akan terganggu usai putusan PN Jakpus. Menurut dia, kredibilitas penyelenggara pemilu kini anjlok buntut putusan penundaan pemilu.

“Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu,” kata Doli.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Hugua khawatir putusan Bawaslu akan memicu gugatan dari partai-partai lain yang sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi peserta pemilu.

Jika gugatan tersebut dilayangkan, apakah Bawaslu dan KPU memberi batasan waktu. Dia terlebih khawatir soal peluang beberapa partai juga akan melayangkan gugatan ke PN Jakpus.

“Ini menjadi menarik untuk kita cermati. Jangan sampai, kegagalan pemilu itu bisa terjadi. Bisa aja. Kita waspadai barang ini,” kata Hugua.

Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, Mohammad Muraz turut mempertanyakan hal serupa. Muraz turut mempertanyakan apakah putusan Bawaslu juga menggugurkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu.

“Apakah putusan Bawaslu kalau dilaksanakan oleh KPU akan bisa dianggap membendung putusan dari PN Jakpus, sehingga KPU bisa dilaksanakan secara tahapan berikutnya,” kata Muraz.

Bawaslu dalam amar putusan terbarunya, Senin (20/3), menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Dengan putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *