AHY Ajak Masyarakat Awasi Upaya Moeldoko Ambil Alih Demokrat Lewat Jalur PK

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak masyarakat untuk mengawasi upaya perebutan kekuasaan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Pasalnya, kata AHY, sejumlah praktisi hukum mengatakan proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bisa dijadikan “ruang gelap” peradilan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke “ruang terang”. Di samping para kader Demokrat di seluruh tanah air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut monitor,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta pada Senin (3/4/2023).

AHY mengatakan, Moeldoko mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

Namun, AHY menuturkan keempat bukti tersebut bukanlah bukti baru karena sudah dijadikan alat bukti persidangan di PTUN Jakarta.

Meski begitu, AHY tetap mewaspadai terbukanya celah intervensi politik pada proses pengajuan PK tersebut.

“Untuk itu, meskipun secara hukum, tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada,” sebutnya.

Di kesempatan yang sama, AHY dalam konferensi persnya menyebut saat ini Moeldoko dan mantan politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menyebut Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ucapnya.

Upaya Moeldoko merebut kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berlangsung sejak awal 2021.

Sejumlah mantan politisi senior Demokrat pun terlibat atas gerakan tersebut, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Upaya Moeldoko pun telah berulang kali mengalami kekalahan mulai dari tak diakui oleh Kemenkumham, hingga gugatan ditolak oleh PTUN, dan MA.

Belum ada permohonan
Pejabat Humas Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan tidak ditemukan adanya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Moeldoko.

“Setelah ditelusuri permohonan PK tersebut belum masuk ke MA,” kata Suharto kepada Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut proses PK kubu Moeldoko memang belum sampai ke meja MA.

Pasalnya, prosedur pengajuan upaya hukum tersebut mesti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

“Nanti di berkas oleh PTUN Jakarta baru diteruskan ke Mahkamah Agung,” kata Hinca pada wartawan.

Ia mengungkapkan, setelah Moeldoko mengajukan PK, ketentuannya pihak tergugat yakni Partai Demokrat, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diberi waktu untuk mengajukan kontra memori PK.

Kubu Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023. Sedangkan Demokrat dan Kemenkumham diberi waktu sampai 6 April untuk memberikan kontra memori.

Setelah semua berkas lengkap dari pihak penggugat dan tergugat, Hinca mengatakan, PTUN DKI Jakarta baru melaporkan pengajuan PK ke MA.

“(Lantas) MA nanti akan membentuk majelisnya antara hakim agung, nanti diputuskan di situ. Begitu tahapannya,” ujarnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *