Setop Kegaduhan di KPK

Setop Kegaduhan di KPK
Gedung KPK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idKPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai dengan namanya, tugas utama lembaga ini adalah memberantas korupsi secara profesional. Seperti disebutkan dalam situs resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga pemerintah yang termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yang independen dan bebas dari pengaruh apapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya, seperti kepolisian maupun kejaksaan, menjadi lebih efektif dan efisien.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, sayangnya, belakangan lembaga yang dibentuk berdasarkan semangat reformasi itu justru lebih sering disorot karena kegaduhan di lingkup internalnya ketimbang prestasinya. Dari mulai ribut-ribut soal penonaktifkan 56 pegawainya pada dua tahun lalu hingga dua pemimpinnya yang diduga melanggar kode etik. Kabar terakhir, KPK kini hendak dilaporkan oleh salah seorang penyidiknya, Brigjen Endar Priantoro. Selasa (4/4) lalu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Endar menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan. Disebut tidak wajar karena Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK walaupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya. Ia mengaku menerima dua surat berbeda. KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023. Sebaliknya, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan persoalan tersebut merupakan urusan internal KPK. Sigit awalnya mengatakan Endar ditugaskan di KPK dengan proses lelang terbuka atau open bidding. Menurutnya, seleksi untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK sangat ketat. Polri, kata dia, sampai sekarang masih berkomitmen untuk mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Presiden Jokowi pun ikut angkat bicara. Ia meminta semua pihak bisa menaati aturan dan mekanisme yang berlaku dalam proses pemberhentian atau perpanjangan masa jabatan di suatu instansi tertentu. Jokowi menekankan, jangan ada pihak yang melanggar prosedur operasi standar yang sudah ditetapkan.

Penegasan yang disampaikan Presiden hendaknya dicermati semua pihak. Urusan mutasi di lingkungan KPK jelas merupakan wewenang lembaga tersebut. Apalagi, sesuai undang-undang, KPK merupakan lembaga yang bebas dari intervensi pihak mana pun. KPK diberikan amanat konstitusi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara jujur dan profesional. Dalam situs resmi KPK disebutkan ada lima asas yang dipegang lembaga itu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kelimanya mencakup asas keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan proporsionalitas.

Kita percaya dan amat percaya, pimpinan KPK punya pertimbangan khusus di balik setiap mutasi di lingkungannya. Namun, kalau mengacu pada kelima asas di atas, alangkah eloknya jika pimpinan KPK juga secara terbuka mengumumkan alasan mutasi tersebut. Langkah itu penting agar tidak mengundang kecurigaan ada udang di balik batu di balik keputusan tersebut, atau untuk menghindari tudingan adanya like and dislike di lingkup lembaga antirasuah itu. Di pundak KPK, kita semua berharap tercipta clean governance, yang terbuka, jujur, dan transparan. Jadi, alangkah eloknya apabila pimpinan KPK pun bersikap demikian. Jangan runtuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Bagaimana mau melawan koruptor jika anggota KPK sendiri tidak kompak dan solid? Lagi pula, apa tidak malu membuat gaduh melulu?

Sumber: mediaindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *