Hajinews.id – Saat ini warga negara Indonesia yang ingin berobat di fasilitas BPJS Kesehatan harus membawa kartu BPJS ke Puskesmas. Tapi sekarang lebih mudah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan permohonan berobat cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada fasilitas kesehatan melalui jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
“Kini peserta sudah dapat mengakses dengan mudah, cukup gunakan NIK tidak perlu lahi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ghufron dalam konferensi pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Ghufron menambahkan, selama masa libur lebaran peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di Faskes yang bukan tempat dirinya terdaftar dengan menunjukan KTP.
“Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” tegasnya.
Lebih lanjut, jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di Faskes, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS Satu untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
“Jika memang ada kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS Satu,” tambahnya.
Banyak masyarakat yang mengeluh soal pelayanan peserta JKN yang dinilai masih mengalami diskriminasi. Beberapa waktu lalu, santer kabar pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dibatasi rawat inap tiga hari.