BREAKING NEWS: Putusan PT DKI Jakarta Pemilu 2024 Berlanjut, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dibatalkan

Putusan PT DKI Jakarta Pemilu 2024 Berlanjut
Putusan PT DKI Jakarta Pemilu 2024 Berlanjut
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai rencana.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili gugatan perdata yang diajukan partai Prima itu sebelumnya meminta agar tahapan pemilihan umum 2024 ditunda.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Keputusan itu dibacakan dalam rapat, Selasa (11 April 2023).

Majelis hakim banding penundaan Pemilu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terdiri dari tiga orang, yakni Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, dan Haris Munandar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon yang intinya menyerukan agar tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.

Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili sengketa Pemilu.

“Peradilan Umum Cq PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili masalah Pemilu,” ujar majelis hakim.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng Rp 100.000,” tambahnya.

Majelis hakim PT tidak sependapat dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menyebut terjadi kekosongan hukum.

Majelis hakim menerima permohonan KPU dan menyatakan Pemilu 2024 tetap jalan sesuai tahapan yang telah ditentukan

PN Jakpus Tunda Pemilu

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (02/03/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu 2024.

Berikut putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *