Hanya Tunggu 7 Tahun, Biaya Haji Khusus Mencapai Rp180 Juta

Biaya Haji Khusus Mencapai Rp180 Juta
Biaya Haji Khusus Mencapai Rp180 Juta
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Ia pun menegaskan bahwa beribadah haji hanya boleh memakai visa haji, tidak bisa memakai visa ziarah ataupun visa kunjungan wisata.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK tidak luput dari potensi pelanggaran. Kasus pelanggaran paling banyak berupa akomodasi yang lebih rendah dari kualitas yang dijanjikan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Arifin mencontohkan, PIHK menjanjikan akomodasi bintang 5, namun yang diterima jemaah bintang 4 atau bintang 3. “Kami lakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran, PIHK harus perbaiki. Sanksi bisa sampai pencabutan izin,” tegas Arifin.

Tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu jemaah haji, sebanyak 17.680 merupakan jemaah haji khusus. Di antara haji khusus, persentase jemaah lanjut usia  (lansia) sebanyak 177 jemaah atau 1%.

Sumber: mediaindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *