Ia pun menegaskan bahwa beribadah haji hanya boleh memakai visa haji, tidak bisa memakai visa ziarah ataupun visa kunjungan wisata.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK tidak luput dari potensi pelanggaran. Kasus pelanggaran paling banyak berupa akomodasi yang lebih rendah dari kualitas yang dijanjikan.
Arifin mencontohkan, PIHK menjanjikan akomodasi bintang 5, namun yang diterima jemaah bintang 4 atau bintang 3. “Kami lakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran, PIHK harus perbaiki. Sanksi bisa sampai pencabutan izin,” tegas Arifin.
Tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu jemaah haji, sebanyak 17.680 merupakan jemaah haji khusus. Di antara haji khusus, persentase jemaah lanjut usia (lansia) sebanyak 177 jemaah atau 1%.
Sumber: mediaindonesia