Astaghfirullah! Wali Kota Pekalongan Tolak Izin Sholat Id Muhammadiyah, Toleransi Hanya Slogan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Gumilang Ramadhan, Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Pekalongan

Hajinews.id — Pada tanggal 3 April 2023 pengurus Masjid Al-Hikmah yang dikelola dalam naungan Muhammadiyah Kota Pekalongan mengajukan surat permohonan Ijin untuk penggunaan lapangan Mataram sebagai tempat pelaksanaan Ibadah Sholat Idul fitri 1 Syawal 1444 H/ 21 April 2023 M. Namun respon yang diberikan oleh bapak H. A. Afzan Arslan selaku Wali Kota Pekalongan sangat mengecewakan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Melalui surat jawaban permohonan izin penggunaan tempat beliau menolak atau tidak memberikan izin dengan alasan yang tidak relevan dikarenakan pemerintah Republik Indonesia telah menentukan 1 Syawal jatuh pada 22 April atau hari Sabtu, sikap tersebut mencerminkan kurangnya faham toleransi yang dimiliki Wali Kota Pekalongan.

SEHARUSNYA WALI KOTA PEKALONGAN BISA BERSIKAP BIJAK DAN TIDAK SEMBRONO DALAM MENGAMBIL SEBUAH KEPUTUSAN. BAGAIMANA MUNGKIN KEBERAGAMAN DAN PERBEDAAN PENDAPAT DARI SEKIAN BANYAK ORMAS YANG ADA DI PEKALONGAN SECARA KHUSUS DAN INDONESIA SECARA UMUM HARUS DISERAGAMKAN.

Belum lagi keputusan pemerintah pusat dalam hal ini bukanlah keputusan mengikat yang mengharuskan seluruh elemen bangsa mengikutinya. Lebih lagi perbedaan pendapat dalam hal fikih (Ikhtilaf Madzhab) dalam menentukan awal Ramadhan dan hari raya idul Fitri merupakan fenomena yang sudah sedari dulu terjadi dan ini bukan hal baru. Maka Seharusnya Pemkot bisa menyikapi perbedaan fikih ini dengan Toleransi dan Moderasi. Buat apa Toleransi dan Moderasi selalu di gembor-gemborkan, jika hal sepele seperti ini saja Pemkot tidak bisa memahami.

Perbedaan penetapan 1 Syawal Muhammadiyah dengan Pemerintah bukan hal baru, terlebih Muhammadiyah adalah organisasi legal yang sudah berdiri jauh sebelum kemerdekaan. Peran Muhammadiyah terhadap bangsa ini sangat banyak maka sangat disayangkan Pemerintah Kota Pekalongan justru bersikap menolak ijin permohonan tempat pelaksanaan Sholat Id Muhammadiyah. Terlebih lagi lapngan Mataram merupakan fasilitas umum yang semestinya boleh digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan kegiatan selagi kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang positif.

SEBAGAI PERBANDINGAN SIKAP PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA JUSTRU LEBIH BIJAK DENGAN MEMBERIKAN IJIN PEMAKAIN KGD. ALUN-ALUN SELATAN UNTUK PELAKSANAAN SHOLAT ID MUHAMMADIYAH DIY.

Saya berharap agar pemerintah Kota Pekalongan bisa merawat Keberagaman dalam diri umat Islam dengan menfasilitasi seluruh kepentingan masyarakat. Karena sejatinya pemerintah merupakan pelayan rakyat dan penjaga benteng NKRI dari paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Sedangkan menjalankan Ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan merupakan bagian dari implementasi sila pertama Pancasila.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *