Bahkan berbagai transaksi dilakukan dalam satu genggaman tangan, yakni smartphone. Seperti pembayaran melalui transfer bank, dompet elektronik, dan pemindaian kode QR. Perkembangan ini juga mempengaruhi amalan Islam, yaitu pembayaran zakat melalui transaksi digital yang ada saat ini.
Namun bagaimana pandangan Islam terhadap pembayaran zakat melalui transaksi digital tersebut? Apakah boleh atau ada alternatif solusinya? Lihat keterangan Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya juga kembali memberikan nasihat berupa himbauan, jika melakukan pembayaran zakat, hendaknya dilakukan di tempat kita berada atau kampung tempat tinggal.
Kemudian Buya Yahya menegaskan jika harus membayar zakat dengan cara transfer kepada lembaga yang bertugas mengumpulkan zakat, maka perlu diperhatikan dahulu legalitas dari lembaga tersebut. Sehingga penyalurannya tepat sasaran.
“Jangan hanya sekedar action, ikut tren semata,” tandas Buya Yahya.