Bolehkah Zakat Fitrah Lewat Pembayaran Digital atau Transfer Bank? Buya Yahya Menjawab: Jangan Hanya Mengikuti Tren Semata

Zakat Fitrah Lewat Pembayaran Digital
Buya Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Perkembangan teknologi yang begitu pesat mempengaruhi gaya hidup masyarakat. Dengan adanya teknologi, terutama teknologi digital saat ini, banyak peluang yang bisa tercipta.

Bahkan berbagai transaksi dilakukan dalam satu genggaman tangan, yakni smartphone. Seperti pembayaran melalui transfer bank, dompet elektronik, dan pemindaian kode QR. Perkembangan ini juga mempengaruhi amalan Islam, yaitu pembayaran zakat melalui transaksi digital yang ada saat ini.

Namun bagaimana pandangan Islam terhadap pembayaran zakat melalui transaksi digital tersebut? Apakah boleh atau ada alternatif solusinya? Lihat keterangan Buya Yahya berikut ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Buya Yahya kemudian menjelaskan tentang pembayaran melalui transfer yang tentunya diperbolehkan. Meskipun Buya Yahya juga belum mengenal sistem pembayaran digital.“Kami tidak paham istilah-istilah tersebut, yang jelas kalau transfer, sah.” Kata Buya Yahya. Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV oleh Suara Denpasar, Kamis (20/4/2023).

Buya Yahya juga kembali memberikan nasihat berupa himbauan, jika melakukan pembayaran zakat, hendaknya dilakukan di tempat kita berada atau kampung tempat tinggal.

Kemudian Buya Yahya menegaskan jika harus membayar zakat dengan cara transfer kepada lembaga yang bertugas mengumpulkan zakat, maka perlu diperhatikan dahulu legalitas dari lembaga tersebut. Sehingga penyalurannya tepat sasaran.

“Jangan hanya sekedar action, ikut tren semata,” tandas Buya Yahya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *