Resmi Dihapus, Tunjangan Kinerja di Gaji ke 13 Bagi Guru dan Dosen, Diganti Dengan hal Ini

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ada kabar penting bagi guru dan dosen soal pemberian gaji ke 13 dimana tunjangan kinerja dihapus oleh pemerintah untuk tahun ini.

Seperti yang sudah diketahui bersama, gaji ke 13 bagi guru dan dosen terdiri dari berbagai komponen.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tentu kini para guru dan dosen bertanya-tanya apa saja komponen yang terdapat di dalam gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah.

Berikut ini ada beberapa komponen tunjangan dalam gaji ke 13 yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen:

A. Gaji atau pensiun pokok

B. Tunjangan keluarga

C. Tunjangan pangan

D. Tunjangan jabatan atau bisa disebut tunjangan umum

E. Tunjangan kinerja sebesar 50% bagi guru dan dosen yang menerima tukin

Soal gaji ke 13 bagi ASN ini, sudah ditetapkan oleh MenpanRB dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Tapi, dalam poin ke 5 soal tunjangan kinerja yang diberikan kepada guru dan dosen yang menerima gaji dari APBD akan dihapus.

Hal ini memang membuat kecewa guru dan dosen tapi tentang saja, pemerintah sudah menggantikan dengan tunjangan lain.

Guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebagai ganti tunjangan kinerja yang akan diberikan oleh pemerintah.

Untuk TPG akan diberikan kepada guru dan dosen yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *