PNS Siap-siap, Sri Mulyani Beri Tambahan Tunjangan, Simak Rinciannya

Sri Mulyani Dalang Segala Bencana
Sri Mulyani
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Total Rp 18 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri tambahan tunjangan buat PNS berikut ini. Cek rinciannya di sini.

PNS siap-siap, Sri Mulyani menandatangani aturan tentang tambahan tunjangan hingga Rp 18 juta bagi PNS pada 13 Maret 2023 dan berlaku mulai 1 April 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 April 2023.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan hingga Rp 18 juta untuk semua PNS di Indonesia, tanpa terkecuali.

Pemerintah mencairkan tunjangan tambahan sebagai bentuk kepedulian kepada para PNS yang sudah mengabdikan diri pada negara.

Adapun tunjangan tambahan ini berbeda dengan tunjangan melekat PNS, misal tunjangan suami/istri maupun anak.

Tunjangan tambahan ini akan didapatkan oleh keluarga PNS, baik istri atau suami dan anak kandung.

Sebab, dalam PMK No 23 Tahun 2023, tunjangan tambahan total Rp 18 juta ini diberikan berkaitan dengan kematian, baik PNS, pensiunan maupun anggota keluarga intinya.

Dalam dituliskan PNS atau keluarga bisa mendapat tunjangan tambahan hingga total Rp 18 juta. Berikut rinciannya:

1. Peserta (PNS) atau pensiunan PNS yang meninggal dunia dapat tunjangan Rp 8 juta.

2. Suami/istri dari PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 6 juta.

3. Anak kandung PNS meninggal dunia diberikan tunjangan Rp 4 juta.

Demikian rincian total Rp 18 juta tunjangan tambahan buat PNS dari Sri Mulyani dan rinciannya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *