Hajinews.id – Bareskrim Polri menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin karena mengunggah komentar “halalkan darah Muhammadiyah” di media sosial (medsos).
Sementara itu, karena perbedaan pendapat antara pemerintah dan keputusan Idul Fitri 2023, Andi mengunggah pernyataan ancaman kepada warga Muhammadiyah. Gara-gara unggahannya itu, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
“(Penahanan) terhitung dari hari ini,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim,” tutur Vivid.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap menangkap ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Andi berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di sosial media.
“Benar (AP Hasanuddin ditangkap,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).
Sumber: okezone