Waduh! Proyek Fiktif Proposal SCF Dirut Waskita Karya Dipakai untuk Entertain Relasi Bisnis dan Bagi-bagi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus proyek fiktif dalam penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan dari beberapa bank di Waskita Karya dan anak usaha, PT Waskita Beton Precast.

Dalam perkara tersebut, Destiawan berperan menyetujui pengajuan pengajuan fasilitas pembiayaan perbankan alias supply chain financing (SCF).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dia menyetujui pengajuan SCF,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (3/5/2023).

Pengajuan SCF seharusnya digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek. Namun hasil penyidikan Kejagung menunjukkan, proyek-proyek tersebut fiktif.

“SCF tidak digunakan untuk pembiayaan proyek, tapi untuk kegiatan macam-macam yang fiktif,” kata Kuntadi.

Beberapa di antara kegiatan yang dimaksud, terdapat entertainment. Istilah tersebut lazim diartikan sebagai kegiatan menjamu atau menyenangkan relasi bisnis.

“Untuk entertain, untuk bagi-bagi, macam-macam. Pokoknya keluar dari itu (proyek),” ujarnya.

Selain kegiatan-kegiatan menyimpang semacam itu, pencairan dana juga dilakukan untuk membiayai utang-piutang perusahaan.

Palsukan Dokumen

Destiawan juga diduga berperan memalsukan dokumen-dokumen untuk mendukung pencairan tersebut.

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan,” kata Kepala Psat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu (29/4/2023).

Akibat perbuatannya, Destiawan ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 28 April 2023.

Dalam perkara ini tim penyidik juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *