Lembaga Kepresidenan tanpa Undang-Undang

Lembaga Kepresidenan
Gaudensius Suhardi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group

Hajinews.id – PRESIDEN Joko Widodo menegaskan dirinya tidak ada urusan dengan koalisi partai politik dan bakal calon presiden-wakil presiden. Tidak ada urusan karena hal itu menjadi domain partai politik atau gabungan partai politik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Boleh-boleh saja ada anggapan bahwa penegasan Presiden Jokowi itu diperuntukkan konsumsi di panggung depan. Di panggung belakang, orang menganggap Jokowi jauh lebih sibuk mempersiapkan penggantinya. Apalagi dia mengakui, selain sebagai pejabat publik, dirinya merupakan pejabat politik.

Tidak ada undang-undang yang dilanggar bila presiden ikut atau tidak ikut cawe-cawe urusan koalisi dan bakal calon presiden-wakil presiden. Tidak dilanggar karena memang tidak ada undang-undangnya.

Lembaga kepresidenan ialah satu-satunya lembaga negara yang pembentukannya tidak diatur dengan undang-undang. Konstitusi hanya memerintahkan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Hanya menyangkut tata cara pemilihan, bukan soal keberadaan lembaga kepresidenan.

Terjadi silang pendapat di antara para ahli terkait dengan perlu-tidaknya lembaga kepresidenan diatur dengan undang-undang. Satu kubu menyebutkan lembaga kepresidenan tidak perlu diatur dengan undang-undang. Alasannya ialah lembaga kepresidenan itu sudah diatur secara lengkap dalam konstitusi.

Kubu yang lain menyarankan lembaga kepresidenan itu diatur dalam undang-undang. Alasannya ialah konstitusi bersifat singkat, hanya mengatur hal-hal yang pokok sehingga tidak ada pengaturannya.

Sejauh ini tidak ada undang-undang yang melarang atau membolehkan presiden menyiapkan penerusnya seperti halnya raja. Dalam sistem kerajaan, tugas raja ialah menyiapkan putra mahkota untuk menggantikan dirinya. Pantas atau tidak presiden menyiapkan putra mahkota, hal itu menyangkut etika; boleh atau tidaknya menyangkut regulasi.

Satu-satu cara untuk membatasi presiden larut dalam kepentingan pribadi atau kelompoknya ialah mengatur secara tegas dan lugas dalam undang-undang lembaga kepresidenan. Diatur, misalnya, apakah istana negara boleh atau tidak dijadikan tempat untuk membahas koalisi partai politik.

Kiranya, sebagai wujud negara Indonesia ialah negara hukum, kekuasaan lembaga kepresidenan perlu diatur dalam undang-undang sehingga mudah diawasi melalui mekanisme yang menjunjung tinggi asas demokrasi dan transparansi dan potensi penyalahgunaan wewenang bisa dicegah.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *