Manasik dan Ikhtiar Menjadikan Jemaah Haji Lebih Mandiri

Manasik dan Ikhtiar Menjadikan Jemaah Haji Lebih Mandiri
manasik haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Naif Adnan (Penyuluh Agama Islam KUA Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan)

Hajinews.id – Minggu ini, beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) sudah memulai bimbingan manasik bagi jemaah haji yang akan berangkat tahun 1444 H/2023 M. Selain urusan pencatatan nikah, kemasjidan, zakat dan wakaf, PMA No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA pada Bab I Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Kepdirjen PHU No 164 Tahun 2023, bimbingan manasik haji dilaksanakan sebanyak delapan kali pertemuan untuk Pulau Jawa dan sepuluh kali pertemuan untuk wilayah di luar Pulau Jawa. Mengapa bimbingan manasik haji di KUA penting diikuti oleh jemaah haji? Karena pertemuan di KUA lah merupakan fondasi awal dalam rangka menciptakan jemaah haji yang mandiri.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jemaah haji. Pertama, bimbingan manasik haji adalah bagian dari hak jemaah. UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 3 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa penyelengaraan haji dan umrah bertujuan memberikan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan isyarat dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Manasik haji merupakan salah satu bentuk pembinaan dari pemerintah dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan sebagaimana dalam PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Bab IV Pembinaan Jemaah Haji. Manasik haji tidak hanya diberikan pada saat pertemuan di KUA, tetapi diberikan juga ketika jemaah haji masuk asrama haji pada saat akan berangkat haji, bahkan ketika di tanah suci pun menjelang kegiatan Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), jemaah tetap diberikan bimbingan manasik haji di pemondokan masing-masing.

Kedua, bimbingan manasik haji merupakan bagian dari istita’ah keilmuan. Selain Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, istita’ah (mampu) adalah salah satu syarat bagi orang yang akan berhaji. Mampu tidak terbatas hanya pada kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan biaya, dan keamanan, akan tetapi juga mampu dari segi keilmuan. Jemaah haji yang mandiri juga harus mampu menguasai keilmuan tentang manasik haji, meliputi fiqh haji (syarat, rukun,wajib dan sunnah haji), mengetahui juga hikmah haji, kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta hak dan kewajiban jemaah. Jika ibadah haji dilandaskan dengan ilmu tentu menambah pahala dan kemabruran haji.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *