Sengketa-Sengketa Warisan Bupati Anna

Sengketa Warisan Bupati Anna
Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.

Hajinews.idMasa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Anna Muawanah-Budi Irawanto (Wawan) hanya tinggal beberapa bulan. September tahun ini (2023) jabatan Anna-Wawan berakhir dan akan diganti oleh orang lain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati baru hasil Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Itu artinya, jabatan Anna-Wawan tinggal sekitar empat bulan lagi. Tetapi, saat ini ada beberapa kasus sengketa yang belum tuntas. Mampukah Bupati Anna  menuntaskan kasus-kasus tersebut sebelum mengakhiri masa jabatannya? Jika tidak, kasus-kasus itu akan menjadi warisan yang ditinggalkan oleh Bupati Anna.

Pasangan Anna-Wawan dilantik pada 24 September 2018. Pasangan yang diusung PKB dan PDIP ini menang dalam Pilkada Bojonegoro yang digelar pada 27 Juni 2018. Sejak tahun pertama menjabat, pasangan ini tidak akur. Bengkerengan terus. Masing-masing berjalan sendiri.

Beberapa kasus yang bakal diwariskan oleh Bupati Anna, di antaranya berupa sengketa hukum. Bupati Anna digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya. Penggugatnya,  Lalu  M. Syahril  Majidi, direktur utama PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) yang diberhentikan oleh Bupati Anna pada 26 Agustus 2022. PT ADS merupakan perusahaan milik Pemkab Bojonegoro. Bupati kemudian menunjuk Mohammad Kundori sebagai pengganti Syahril Majidi.

Syahril menganggap pemberhentian dirinya tidak sah. Tidak prosedural. Dia lalu menggugat  melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Tidak puas atas putusan PTUN Surabaya, Syahril melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Surabaya. Hasilnya, putusan PT TUN Surabaya menerima banding pihak Syahril, membatalkan putusan PTUN Surabaya, dan memerintahkan bupati untuk merehabilitasi kedudukan Syahril sebagaimana sebelum ada pemberhentian. Putusan PT TUN Surabaya tertanggal 4 Mei 2023. (beritajatim.com//8 Mei 2023).

Hingga hari ini, sengketa itu belum final. Sebab, bupati yang dinyatakan bersalah oleh PT TUN Surabaya dalam pemberhentian direktur utama PT ADS belum mengambil sikap terkait putusan pengadilan tersebut.

Kasus sengketa hukum lainnya adalah soal gugatan oleh S. Marman, seorang warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk terhadap Bupati Anna.  Marman menuduh bupati telah menggunakan tanahnya  secara tidak sah untuk pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH). Kasus sengketa ini masih sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Kasus sengketa lainnya terkait pemindahan pedagang Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Banjarejo, atau Pasar Banjarejo 2. Bupati dan mayoritas pedagang sama-sama ngotot. Bupati ngotot pedagang harus pindah ke Pasar Wisata Banjarejo. Sebaliknya, para pedagang pun ngotot menolak dipindahkan. Beberapa kali mereka berunjuk rasa ke DPRD setempat. Kadang, mereka show of force untuk membangkitkan moral para pedagang yang menolak pindah.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *