Kasus KM 50 Belum Selesai, Pak

Kasus KM 50 Belum Selesai
Aksi Gerakan Nasional Pembela Rakyat
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



By M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Hajinews.id – Aksi Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di depan Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta menuntut dua hal yaitu tangkap Fadil Imran dan usut tuntas kasus Km 50.Tuntutan untuk menangkap Fadil Imran karena sebagai Kapolda Metro Jaya saat itu ia diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab atas pembantaian 6 anggota laskar FPI. Kini Fadil Imran menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adapun tuntutan kedua yaitu penuntasan pengusutan kasus Km 50 karena bahwa menurut GNPF dan umat Islam pada umumnya kasus Km 50 itu belum tuntas. Ada orang atau pihak lain yang layak menjadi tersangka akan tetapi hingga kini masih disembunyikan atau belum terungkap.

Ada pihak yang menyatakan bahwa mengingat dua terdakwa telah mendapatkan vonis inkracht maka kasus Km 50 harus dinyatakan sudah selesai. Aksi di depan Mabes Polri dianggap tidak menghormati Putusan Pengadilan. Pihak yang berpandangan demikian antara lain M Hassan yang menamakan dirinya aktivis Gerakan Umat Islam Kafah.

Pandangan tersebut tidak benar karena bagi ormas dan gerakan Islam yang tergabung dalam GNPR serta umat Islam pada umumnya proses peradilan terdahulu itu tidak akuntabel, obyektif dan jujur. Sebaliknya menjadi peradilan rekayasa, peradilan dagelan atau peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Peradilan yang mencoreng dan memalukan dunia hukum.

Dua petugas kepolisian yang diproses hukum yaitu Fikri Ramdani dan Yusmin Ohorella adalah terdakwa yang sejak awal “dimanjakan”, berstatus sebagai “peran pengganti” dan akhirnya “dilepaskan”. Pembunuhan dan pembantaian yang diskenariokan agar berujung “happy ending”.

Proses peradilan belum selesai. Kapolri sendiri Jenderal Listyo Sigit membuka pintu periksa ulang jika ada novum dan novum itu ternyata ada bahkan lebih dari dua. Belum selesainya proses hukum ini juga menyangkut rekomendasi Komnas HAM yang belum dijalankan oleh penyidik. Masih terhutang atau menggantung.

Tanpa menunggu novum, penyidik dapat dan harus menuntaskan tugasnya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yaitu :

Pertama, menyediki kepemilikan dua pistol atau senjata api yang ditunjukkan oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran saat konperensi pers 7 Desember 2020. Realisasi amanat Komnas HAM ini akan menentukan terjadinya obstruction of justice atau tidak. Benarkah senjata itu milik 6 anggota Laskar ?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *