Kedua, rekomendasi penting Komnas HAM yang belum dikerjakan penyidik adalah menyelidiki penumpang dua mobil “misterius” Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD. Ini sangat penting mengingat penumpang kedua mobil tersebut diduga “sangat terlibat”. Komnas HAM merekomendasi adanya penindakan hukum untuk mereka.
Mengingat sebagaimana diakui oleh pihak Kepolisian bahwa kedua mobil “misterius” tersebut bukan mobil Polisi, maka Kepolisian sesungguhnya tidak memiliki beban psikologis untuk melakukan penegakan hukum atas penumpang kedua mobil tersebut. Masyarakat menduga kuat sebenarnya Polisi mengetahui siapa penumpang kedua mobil penting itu.
Ketika Mahkamah Agung menolak Kasasi JPU untuk kasus Briptu Fikri Ramdhani dan Ipda Yusmin Ohorella, maka saat itu juga Komnas HAM telah meminta agar Polri menyelesaikan rekomendasi Komnas HAM.
Komnas HAM memandang kasus Km 50 belum selesai.
Satu hal yang juga harus diusut segera adalah siapa yang menyiksa dan membunuh dua korban yang dibawa dalam mobil terpisah, siapa petugas yang mengawal serta dibawa kemana ? Proses peradilan terdahulu hanya terfokus pada pembunuhan empat korban. “Komandan” yang mengatur pemisahan kendaraan pengangkut korban pun belum terungkap. Sang komandan itu adalah penumpang mobil Land Cruiser hitam yang juga terkesan “disembunyikan”.
Aksi 17 Mei di depan Mabes Polri kemarin sudah tepat jika di samping tuntutan untuk menangkap mantan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, juga agar kepolisian melakukan pengusutan tuntas atas peristiwa Km 50.
Kasus Km 50 itu belum selesai. Belum selesai, pak.
Bandung, 18 Mei 2023