Disway: Pedoman Stem Cell

Pedoman Stem Cell
Pedoman Stem Cell
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Terbitnya surat menteri kesehatan Maret lalu itu setidaknya ada langkah maju. Tidak lagi berhenti di tempat.

Kalau enam kolegium tersebut sudah berhasil membuat pedoman tata laksana stem cell, pedoman itulah yang akan dijadikan dasar perizinan praktik stem cell di Indonesia kelak.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kelak.

Belum tahu kapan.

Surat menkes itu tidak mencantumkan batas waktu.

Juga tidak mencantumkan sanksi.

Menkes Budi Gunadi (foto: ist)

Enam kolegium itu adalah dermatologi/venerologineurologi, pulmonologi/respirasi, bedah mulut/maksilofasial, penyakit  dalam, obstetri-ginekologi.

Saya bisa membayangkan betapa sibuk masing-masing kolegium itu dalam mempersiapkan pedoman untuk stem cell. Apalagi kesibukan baru itu tidak langsung menyangkut kepentingan kolegium. Ibaratnya mereka harus bekerja untuk kepentingan dokter ahli stem cell.

Mungkin akan terjadi benturan. Misalnya dengan ahli stem cell yang akan fokus menerima pasien kanker tertentu. Sebangsa kanker payudara atau paru. Disebut juga kanker padat. Bukan sejenis kanker darah. Maka akan terjadi benturan antara ahli stem cell dengan ahli kanker.

Benturan seperti itu tidak akan terjadi kalau ahli stem cell-nya berasal dari ahli kanker. Tapi banyak ahli stem cell yang bukan berasal dari salah satu keahlian di enam kolegium itu.

Mungkin kolegium, lembaga di bawah IDI, bisa menemukan jalan keluar. Agar mereka bisa cepat membuat pedoman: ahli stem cell harus menggandeng ahli lainya. Misalnya ahli stem cell yang akan melakukan terapi T-cell (untuk kanker padat) harus menggandeng ahli kanker dalam timnya.

Hal serupa akan dihadapi bedah plastik. Misalnya bedah plastik untuk vagina. Kolegium obgyn mungkin akan membuat pedoman harus ada ahli obgyn di situ.

Mungkin masih akan ruwet. Tapi setidaknya kini sudah mulai ada titik terang bagaimana cara melegalkan praktik kedokteran non-konvensional. Yakni berdasar pedoman tata pelaksanaannya. Yang membuat pun kalangan dokter sendiri.

Tinggal kapan bisa dibuat. Dan apalah bisa dibuat. Apalagi oleh begitu banyak kolegium. (Dahlan Iskan)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *